Usai Nyibir Mendiang Pasien BPJS, Nakes Norma Zahara Minta Maaf dan Terancam Dipecat dari RSUD Tasikmalaya

Photo Author
Raihan Maheswara, Vox Youths
- Jumat, 7 Agustus 2026 | 21:50 WIB

VoxYouths.com - TASIKMALAYA – Gelombang kritik publik terhadap deretan oknum tenaga kesehatan (nakes) yang berkomentar sinis atas wafatnya pasien BPJS Kesehatan, Yurizal Tri Chaerawan, terus berbuntut panjang. Kali ini, oknum nakes bernama Norma Zahara (NZ) melayangkan permohonan maaf terbuka usai melontarkan cibiran bernada kasar di platform Threads.

Gara-gara komentar nirempati terkait lamanya proses penanganan medis yang dijalani mendiang, sosok Norma diserbu warganet hingga jejak kariernya terungkap ke publik.

Sampaikan Penyesalan Mendalam dan Janji Bertobat

Sadar tindakannya memicu kemarahan luas, Norma menyampaikan penyesalan serta permohonan maaf yang ditujukan kepada keluarga almarhum dan masyarakat umum.

"Saya Norma Zahara meminta maaf dan penyesalan saya yang sebesar-besarnya terhadap sikap dan tindakan saya di sosmed Threads yang telah menyinggung dan menyakiti almarhum Yurizal beserta keluarga," ujar Norma dalam keterangan tertulisnya, Jumat (7/8/2026).

"Maafkan perbuatan saya yang tidak senonoh dan tidak mencerminkan sebagai manusia. Saya menyadari hal itu sangatlah tidak pantas dan saya berjanji tidak akan mengulanginya lagi," lanjutnya.

Status ASN PPPK dan Anak Anggota DPRD Kota Tasikmalaya

Penelusuran warganet mengonfirmasi bahwa Norma Zahara merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di RSUD dr. Soekardjo, Kota Tasikmalaya. Selain itu, ia diketahui merupakan putri dari anggota DPRD Kota Tasikmalaya, Ade Lukman.

Sang ayah, Ade Lukman, mengaku terkejut dan terpukul atas tindakan putrinya di media sosial.

"Oh Norma yang di rumah sakit benar anak saya. Bahkan saya kaget, seperti tersedak dan terpukul sekali sebagai orang tua mendengar kabar ini," ungkap Ade, Jumat (7/8/2026).

Terancam Sanksi Etik hingga Pemutusan Kontrak Kerja

Meski berstatus putri pejabat daerah, posisi Norma di RSUD dr. Soekardjo kini berada di ujung tanduk. Pemerintah Kota Tasikmalaya menegaskan tidak akan tebang pilih dalam menegakkan sanksi disiplin ASN.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tasikmalaya, Gungun Pahlagunara, mengonfirmasi bahwa kasus ini sedang diinvestigasi bersama Inspektorat.

  • Pemeriksaan Kode Etik: Tim gabungan akan menentukan kualifikasi pelanggaran, baik kategori ringan, sedang, maupun berat.

  • Potensi Sanksi Berat: Norma terancam sanksi tegas hingga tidak diperpanjang kontrak kerjanya sebagai PPPK di RSUD dr. Soekardjo.

"Ada kemungkinan (tidak diperpanjang kontrak), tapi kita periksa dulu sesuai asas praduga tak bersalah melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh Inspektorat," tegas Gungun.***

Editor: Raihan Maheswara

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X