Febrie Adriansyah Tak Pakai Rompi Pink dan Borgol, Mahfud MD: Ada Beban Psikologis di Kejagung

Photo Author
Raihan Maheswara, Vox Youths
- Rabu, 29 Juli 2026 | 21:39 WIB
Febrie Adriansyah Tak Pakai Rompi Pink dan Borgol, Mahfud MD: Ada Beban Psikologis di Kejagung
Febrie Adriansyah Tak Pakai Rompi Pink dan Borgol, Mahfud MD: Ada Beban Psikologis di Kejagung

VoxYouths.com - JAKARTA – Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyoroti penahanan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang tidak mengenakan rompi pink maupun borgol saat digiring ke Rutan KPK pada Jumat (24/7/2026) malam.

Pernyataan tersebut disampaikan Mahfud dalam siaran di kanal YouTube Mahfud MD Official, dikutip Rabu (29/7/2026). Ia menilai ada beban psikologis yang dirasakan oleh tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menangani perkara yang menjerat pejabat dari internal mereka sendiri.

"Menurut saya ada beban psikologis bagi 9 orang (tim) yang ditetapkan itu. Seharusnya yang memimpin itu menentukan kamu pakai borgol atau tidak," kata Mahfud.

Bandingkan perlakuan dengan Tokoh Lain

Mahfud membandingkan perlakuan khusus terhadap Febrie dengan tokoh-tokoh lain yang terjerat kasus hukum dan dipertontonkan ke publik mengenakan rompi tahanan serta borgol.

"Sementara Nadiem, Yaqut, kan pakai. Semua diborgol dan ditunjukkan, dipertontonkan pakai borgol dan bajunya," ujar Mahfud.

Ia menyayangkan adanya perbedaan perlakuan tersebut, mengingat status Febrie yang hanya merupakan pejabat birokrasi, bukan pejabat negara tingkat menteri.

"Kenapa yang hanya setingkat JAM, setingkat pejabat birokrasi, bukan pejabat negara. Kalau Nadiem, Tom Lembong, Yaqut kan pejabat negara dibegitukan, apalagi cuma ini," tegasnya.

Alasan Kejagung: Terburu-buru Karena Sudah Tengah Malam

Sebelumnya, Febrie resmi ditahan Kejagung setelah menjalani pemeriksaan selama 10 jam pada Jumat (24/7/2026). Saat tiba di Rutan KPK sekitar pukul 23.24 WIB, Febrie tampak mengenakan baju batik tanpa borgol dan dikawal ketat petugas.

Menanggapi sorotan publik, Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung, Rudi Margono, beralasan hal tersebut terjadi karena kondisi yang terburu-buru.

"Kalau masalah rompi tadi mohon maaf, ya karena buru-buru juga, tadi udah tengah malam ya," jelas Rudi di Gedung Kejagung, Jumat (24/7/2026).

Febrie ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan KPK dalam rangka penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).***

Editor: Raihan Maheswara

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X