VoxYouths.com - Sebagian publik di media sosial, tengah ramai menyoroti kasus ejekan seorang pejabat pemerintah daerah terhadap warganya di Kota Medan, Sumatera Utara.
Sebelumnya diketahui, sosok pejabat yang dinilai tak memiliki empati saat berdialog dengan warganya itu merupakan Lurah Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, Syerly.
Kini, Syerly dikenakan sanksi pembinaan disiplin buntut viralnya ejekan bernada meremehkan warga yang mengeluhkan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU).
Inspektur Kota Medan, Erfin Fahrurrazi memastikan pihaknya telah memeriksa Syerli atas pelanggaran kode etik tersebut.
"Dari hasil pemeriksaan, oknum ASN tersebut terindikasi kuat melanggar kode etik," kata Erfin dalam keterangan resminya, pada Rabu, 29 Juli 2026.
"(Hal itu) sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penegakan Disiplin dan Kode Etik Pegawai Aparatur Sipil Negara," jelasnya.
Atas sanksi disiplin terhadap Syerly selaku Lurah Paya Pasir, Erfin mengatakan, pemeriksaan mengacu pada Pasal 4 huruf f Perwal Kota Medan Nomor 58 Tahun 2023.
Aturan tersebut secara tegas mengamanatkan bahwa setiap pegawai ASN wajib menunjukkan integritas dan keteladanan, baik terkait sikap dan perilaku.
Pejabat Medan Itu Kini Belajar Lagi Disiplin
Erfin menyebut, hal itu termasuk ucapan maupun tindakan kepada siapa pun, di dalam maupun di luar lingkungan kedinasan.
"Inspektorat merekomendasikan adanya langkah pembinaan disiplin terhadap yang bersangkutan," tegas Inspektur Kota Medan itu.
"Langkah tegas ini menjadi bentuk komitmen Pemko Medan dalam menjaga profesionalisme serta marwah ASN di lingkungan Pemko Medan agar tetap menjadi pengayom dan teladan bagi masyarakat," tandas Erfin.
Bagi yang belum tahu, kejadian Lurah Syerly yang mengejek warga tersebut sebelumnya viral di media sosial. Begini ceritanya.
Bermula saat Warga Ngeluh Lampu Jalan
Artikel Terkait
Beredar Dugaan Temuan Candi di Cimahi yang Hebohkan Warga Medsos, Disebut Lebih Besar dari Borobudur