Ibu Korban Kekerasan Seksual di Pekalongan Pertanyakan Pelaku Belum Ditahan Meski Berstatus Tersangka

Photo Author
Raihan Maheswara, Vox Youths
- Minggu, 2 Agustus 2026 | 23:51 WIB

VoxYouths.com - PEKALONGAN – Seorang ibu berinisial CH, warga Desa Warulor, Kecamatan Wiradesa, Kabupaten Pekalongan, meminta Polres Pekalongan untuk mengusut tuntas kasus dugaan kekerasan seksual yang menimpa anaknya. Keluarga mempertanyakan sikap kepolisian yang belum menahan terlapor berinisial GA, meski yang bersangkutan dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Laporan dugaan kekerasan seksual ini tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Pengaduan (STTP) Nomor STTP/175/V/2026/SPKT tertanggal 7 Mei 2026.

"Sampai hari ini belum ada tindak lanjut kasus tersebut sejak kita laporkan pada 7 Mei 2026 lalu. Sudah tersangka, tapi kenapa sampai berbulan-bulan tidak ditahan. Bahkan sampai hari ini pelaku masih berkeliaran bebas," ujar CH, Sabtu (1/8/2026).

Kronologi Kejadian: Dicekoki Minuman hingga Mengandung

Berdasarkan laporan korban kepada penyidik, peristiwa tersebut terjadi pada 31 Desember 2025 di kawasan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Wonokerto.

  • Pertemuan: Korban diajak bertemu oleh GA usai dihubungi melalui aplikasi pesan WhatsApp.

  • Modus: Korban diberi minuman hingga merasa pusing dan lemas, kemudian dibawa ke sebuah rumah kos di Kecamatan Wiradesa. Rekan perempuan korban saat itu diminta pulang terlebih dahulu.

  • Terbongkar: Pihak keluarga baru mengetahui dugaan kekerasan seksual tersebut beberapa bulan kemudian lantaran korban tak kunjung mengalami menstruasi. Pemeriksaan medis mengonfirmasi korban tengah mengandung dengan usia kehamilan sekitar 3 hingga 4 bulan.

Polisi: Masih Lengkapi Alat Bukti & Agendakan "Alih Status"

Menanggapi keluhan pihak keluarga, Kapolres Pekalongan AKBP Rachmad C. Yusuf menyatakan akan memeriksa terlebih dahulu perkembangan penanganan perkara di tingkat penyidik.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Pekalongan AKP Fauzi Surya Chandra menjelaskan bahwa tim penyidik masih melengkapi alat bukti terkait kasus tersebut. Pihaknya juga telah mengagendakan pemanggilan terhadap terlapor.

"Memang kita sedang melengkapi dulu prosesnya terkait alat bukti. Berkaitan terlapor, hari Senin sudah dijadwalkan undangan dan alih status," ungkap Fauzi.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum memberikan penjelasan rinci mengenai maksud tahapan "alih status" maupun kepastian terkait penahanan terhadap tersangka.***

Editor: Raihan Maheswara

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Rekomendasi

Terkini

X