Manipulasi Proyek Pipa Air Bersih, 3 Pejabat PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi Ditetapkan Tersangka

Photo Author
Raihan Maheswara, Vox Youths
- Jumat, 31 Juli 2026 | 22:20 WIB
Manipulasi Proyek Pipa Air Bersih, 3 Pejabat PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi Ditetapkan Tersangka
Manipulasi Proyek Pipa Air Bersih, 3 Pejabat PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi Ditetapkan Tersangka

VoxYouths.com - BEKASI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menetapkan tiga pejabat Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Bhagasasi Bekasi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pemasangan sambungan pipa air bersih periode 2024–2025.

Ketiga tersangka berinisial MSB, RF, dan AEZ. Mereka diduga memanipulasi skema pembayaran proyek yang memicu kerugian negara hingga lebih dari Rp4,5 miliar.

Kajari Kabupaten Bekasi, Semeru, mengonfirmasi penetapan status tersangka tersebut pada Jumat (31/7/2026).

"Mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi pemasangan sambungan pipa air bersih pada Tirta Bhagasasi Bekasi tahun 2024 sampai dengan 2025," kata Semeru.

Modus: Manfaatkan Kebutuhan Mendesak Warga

Kasus ini bermula saat 21 calon pelanggan mengajukan pendaftaran jaringan air bersih ke Perumda Tirta Bhagasasi. Bagian pemasaran kemudian menerbitkan surat pemberitahuan biaya pemasangan dengan mekanisme yang melanggar aturan.

Meski biaya yang dibebankan tergolong memberatkan, para calon konsumen tidak memiliki pilihan lain karena membutuhkan pasokan air bersih secara mendesak untuk operasional rumah, kantor, maupun perusahaan.

"Karena butuh air yang mendesak dan tidak ada pilihan lain, calon konsumen terpaksa mau membayar biaya yang telah ditetapkan oleh Bagian Pemasaran," jelas Semeru.

Uang yang disetorkan warga dialihkan ke rekening khusus penampung. Namun, bukannya masuk ke kas resmi, dana tersebut diduga kuat ditilep oleh para tersangka untuk kepentingan pribadi.

"Mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp4.506.920.372," ujar Semeru.

Dua Tersangka Ditahan, Satu Mangkir Alasan Sakit

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti sah dari pemeriksaan saksi, ahli, serta penyitaan barang bukti.

Perkembangan penanganan tersangka saat ini:

  • MSB & RF: Resmi ditahan di Lapas Kelas IIA Cikarang.

  • AEZ: Belum ditahan lantaran mangkir dari panggilan penyidik dengan alasan sakit.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan KUHP. Kejari Kabupaten Bekasi juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan kejanggalan pengelolaan keuangan daerah.***

Editor: Raihan Maheswara

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Rekomendasi

Terkini

X