VoxYouths.com - JAKARTA – Polisi mengungkap fakta baru di balik penemuan jasad wanita berinisial M (52) yang tewas mengenaskan di kamar indekos kawasan Jalan Dr. Makaliwe I, Grogol, Jakarta Barat, Rabu (29/7/2026) malam. Korban tewas dibunuh oleh suaminya sendiri, E alias Endang, menggunakan palu usai dipicu cemburu akibat chat WhatsApp.
Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya, AKBP Resa Fiardi Marasabessy, mengonfirmasi bahwa insiden penganiayaan berujung maut tersebut diawali dari percekcokan rumah tangga.
"Kejadian berawal saat korban melihat ponsel milik tersangka dan mendapati adanya chat WhatsApp dengan wanita lain," kata Resa dalam keterangan resminya, Jumat (31/7/2026).
Kronologi Penganiayaan: Berebut Palu Usai Cekcok
Saat korban mempertanyakan maksud pesan singkat tersebut, pertengkaran hebat pun tak terhindarkan. Korban sempat mengambil palu untuk memukul tersangka, namun berhasil ditangkis dan direbut oleh pelaku.
"Tersangka menangkis dan kemudian palu tersebut direbut. Selanjutnya tersangka memukul ke arah korban sebanyak 4 kali sehingga korban mengalami luka berat di bagian kepala," terang Resa.
Usai menghabisi nyawa istrinya, pelaku melarikan diri. Namun, pelarian Endang tak berlangsung lama setelah jajaran Subdit Resmob Polda Metro Jaya berhasil membekuknya di wilayah Cilandak, Jakarta Selatan.
Kesaksian Penghuni Kos: Berawal dari Tetesan Darah
Temuan jasad M pertama kali terungkap dari kecurigaan sesama penghuni kos yang melihat adanya tetesan darah mengalir dari lantai atas pada Rabu sore sekitar pukul 18.00 WIB.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat, AKP Wisnu, menjelaskan kronologi penemuannya:
-
Rabu, 01.00 WIB: Saksi melihat korban tiba di indekos yang disewa oleh suaminya.
-
Rabu, 18.00 WIB: Saksi mendapati bercak/tetesan darah dan langsung melaporkan hal tersebut kepada Ketua RT dan Ketua RW setempat.
-
Pemeriksaan TKP: Pengurus lingkungan bersama penjaga kos mengecek tiap kamar yang terkunci. Pintu kamar tempat kejadian perkara (TKP) akhirnya dibuka paksa sebelum melapor ke Polsek Grogol Petamburan.
Saat petugas kepolisian tiba di lokasi, korban ditemukan sudah dalam keadaan meninggal dunia di dalam kamar kos suaminya tersebut. Saat ini, tersangka E telah mendekam di sel tahanan Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.***
Artikel Terkait
Polresta Banyuwangi Gagalkan Penyelundupan 23 Ribu Benih Lobster Senilai Rp3,45 Miliar
BRI Akselerasi Transformasi BRIvolution Reignite: Aset Tembus Rp2.250 Triliun, Perkuat Ekonomi Kerakyatan
Viral Dokter Spesialis Kandungan Diduga Aniaya Wanita hingga Patah Hidung, Kolegium Obgin dan KKI Turun Tangan