VoxYouths.com - BANDUNG – Kontroversi dugaan penebangan 10 pohon tanpa izin di kawasan Jalan RE Martadinata dan Jalan Cihapit, Kota Bandung, memicu perhatian publik. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengambil tindakan tegas berupa evaluasi dan sanksi kepada jajaran internal birokrasi terkait.
KDM menilai aksi penebangan belasan pohon di ruang publik tersebut tidak mungkin terjadi tanpa sepengetahuan apparat wilayah setempat.
“Ke internal birokrasinya segera diberikan sanksi. Lurahnya kasih sanksi, camatnya kasih sanksi, Kepala Dinas Lingkungan Hidupnya kasih sanksi,” ujar KDM di Kompleks Gedung Sate, Bandung, Senin (3/8/2026).
Tuding Ada Kelalaian Pengawasan di Lapangan
KDM menekankan bahwa penebangan pohon dalam jumlah banyak membutuhkan waktu dan proses, sehingga indikasi pembiaran oleh petugas lapangan sangat kuat.
-
Indikasi Pembiaran: "Ada kelalaian. Penebangan 10 pohon masa tidak ketahuan? Ada petugas di situ, ada tukang sapu, pengawas, Satpol PP lewat tiap hari, pegawai Dishub, lurah, camat, hingga RT/RW," tegasnya.
-
Tujuan Sanksi: Langkah penjatuhan sanksi internal dianggap penting untuk menumbuhkan rasa tanggung jawab dan kepedulian para ASN Pemkot Bandung terhadap kelestarian kota.
Dukung Langkah Hukum Wali Kota Bandung
Selain sanksi administratif internal, KDM mendukung penuh wacana membawa kasus ini ke jalur hukum sebagaimana direncanakan oleh Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan.
"Untuk Pak Wali Kota, kalau persoalan penebangannya tidak sesuai prosedur hukum, silakan dilanjutkan," imbuhnya.
Sebelumnya, Pemkot Bandung mengonfirmasi tidak pernah menerbitkan izin penebangan pohon di lokasi tersebut. Farhan menegaskan bahwa seluruh pihak yang terlibat dalam aksi penebangan ilegal ini harus bertanggung jawab secara pidana maupun administratif sesuai regulasi yang berlaku.***