Baca Juga: Kasus Korupsi PLN Terkuak: Proyek PLTU Rp1,2 Triliun Mangkrak
"Perbuatan Terdakwa Rudi Suparmono selaku Ketua PN Surabaya dan Ketua PN Jakarta Pusat yang nerima uang ini harus dianggap sebagai suap yang ada hubungannya sama jabatan dan berlawanan sama kewajiban dan tugasnya," tegas JPU nutup dakwaannya.
Kita tunggu aja kelanjutan kasus ini VoxYours! Pastinya bakal ada banyak fakta mencengangkan yang bakal terungkap di persidangan selanjutnya.***