Baca Juga: Kasus Korupsi PLN Terkuak: Proyek PLTU Rp1,2 Triliun Mangkrak
"Perbuatan Terdakwa Rudi Suparmono selaku Ketua PN Surabaya dan Ketua PN Jakarta Pusat yang nerima uang ini harus dianggap sebagai suap yang ada hubungannya sama jabatan dan berlawanan sama kewajiban dan tugasnya," tegas JPU nutup dakwaannya.
Kita tunggu aja kelanjutan kasus ini VoxYours! Pastinya bakal ada banyak fakta mencengangkan yang bakal terungkap di persidangan selanjutnya.***
Artikel Terkait
Mantan Menhub Tersandung Kasus Suap: Begini Cara Singapura Berantas Korupsi
Bongkar Habis! Ini Dia 7 Petinggi Pertamina yang Tersandung Kasus Korupsi Rp193 Triliun
Eks Pejabat Pajak Terciduk KPK, Nekat Minta 'Donasi' ke Wajib Pajak Total Gratifikasi Rp21 Miliar!
Sidang Hasto PDIP: Bantah Suap Rp400 Juta, Ungkap Fakta Mengejutkan Soal Harun Masiku
Majelis Hakim Diganti Mendadak, Tersangka Suap CPO Ternyata Hakim Kasus Tom Lembong