Mantan Menhub Tersandung Kasus Suap: Begini Cara Singapura Berantas Korupsi

Photo Author
Fakhrun Nisa, Vox Youths
- Kamis, 26 September 2024 | 09:47 WIB
Subramaniam Iswaran, Mantan Menhub Singapura yang tersandung kasus korupsi. (Facebook.com/S Iswaran)
Subramaniam Iswaran, Mantan Menhub Singapura yang tersandung kasus korupsi. (Facebook.com/S Iswaran)

Voxyouths.com - Hai, Voxyours! Ada berita mengejutkan dari Singapura. Mantan Menteri Perhubungan (Menhub) mereka, Subramaniam Iswaran, tersandung kasus suap.

Ia mengakui menerima suap saat menjabat, dengan nilai gratifikasi yang mencapai lebih dari 400 ribu Dolar Singapura (sekitar Rp4,7 miliar).

Barang-barang suap tersebut berupa tiket pertunjukan teater, pertandingan sepak bola, dan Grand Prix F1 Singapura.

Pengakuan tersebut disampaikan oleh pengacaranya, Davinder Singh, dalam sidang perdana di kantor Pengadilan Singapura, Selasa (24/9).

"Klien saya telah mengambil keputusan itu, mengingat fakta bahwa jaksa penuntut tidak lagi mengajukan dakwaan di bawah Undang-Undang Pencegahan Korupsi," ujar Singh.

Ada empat dakwaan yang diakui Iswaran pada Pasal 165 KUHP Singapura, yang melarang semua pegawai negeri untuk menerima suap atau gratifikasi dalam kapasitas resminya.

Kasus korupsi Iswaran ini merupakan yang pertama kali melibatkan seorang menteri di Singapura.

Hal tersebut tentu menarik perhatian masyarakat dunia. Bagaimana cara Singapura memberantas korupsi?

Yuk kita bahas di artikel ini!

CPIB dan Sistem Anti Korupsi di Singapura

Singapura dikenal dengan kebijakan anti korupsi yang sangat ketat.

Skandal korupsi Mantan Menhub ini menjadi sorotan karena melibatkan pejabat tingkat tinggi di Singapura.

Komisi Pemberantasan Korupsi Singapura atau Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) menjadi badan yang berperan besar dalam menegakkan sistem anti korupsi di sana.

CPIB menyelidiki praktik korupsi di Singapura, baik di sektor publik maupun swasta.

Baca Juga: Gorontalo Diguncang Gempa Lagi! Ini Dia Penyebabnya yang Perlu Kamu Tahu

Halaman:

Editor: Fakhrun Nisa

Sumber: CNA

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X