Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur Berbuntut Panjang, Mantan Ketua PN Didakwa Terima Rp21 M

Photo Author
Ummu Habibah, Vox Youths
- Selasa, 20 Mei 2025 | 15:10 WIB
Potret Rudi Suparmono semasa dilantik sebagai Ketua PN Jakarta Pusat.  ((Instagram.com@pengadilantinggi_jakarta))
Potret Rudi Suparmono semasa dilantik sebagai Ketua PN Jakarta Pusat. ((Instagram.com@pengadilantinggi_jakarta))

VoxYouths.Com - VoxYours, kasus besar nih! Mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rudi Suparmono, lagi tersandung masalah serius.

Dia didakwa nerima duit gratifikasi yang nggak main-main nilainya, mencapai Rp21 miliar! Kasus ini ternyata ada hubungannya sama vonis bebas Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor Jakarta yang bikin heboh itu.

Nah, pas sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/5/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) ngungkapin fakta mencengangkan.

Baca Juga: Terkuak! Begini Cara Kejagung Bongkar Skandal Ronald Tannur, Suap Hampir 1 Triliun?

Ternyata duit gratifikasi yang diterima Rudi itu pas dia masih menjabat sebagai Ketua PN, baik di Surabaya maupun Jakarta Pusat.

Yang bikin kaget, duitnya nggak cuma dalam rupiah aja lho! JPU merinci kalau gratifikasi yang diterima Rudi itu terdiri dari:

  • Rupiah: Rp1,721 miliar
  • Dolar AS: 383 ribu (setara Rp6,303 miliar)
  • Dolar Singapura: 1.099.581 (setara Rp13,938 miliar)

Baca Juga: Istri Hakim Suap Nangis, ATM Nol Rupiah Gara-gara Kasus Ronald Tannur

"Terdakwa Rudi Suparmono waktu jadi Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Kelas IA Khusus dianggap nerima suap yang ada hubungannya sama jabatannya dan berlawanan sama kewajibannya," jelas jaksa pas bacain surat dakwaan.

Kalau dilacak ke belakang, Rudi ini mulai jadi Ketua PN Surabaya sejak 21 Januari 2022. Terus April 2024, dia dipindah jadi Ketua PN Jakarta Pusat.

Yang bikin kasus ini makin mencengangkan, semua duit itu disimpen di rumahnya sendiri lho! Lokasinya di daerah Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Borok Proyek KA Besitang-Langsa Terbongkar! Eks Dirjen Perkeretaapian Jadi Tersangka Korupsi Miliaran!

Duit-duit ini ketahuan pas tim penyidik Jampidsus Kejagung nggeledah rumahnya tanggal 14 Januari 2025 kemarin.

Nah, yang bikin masalah tambah runyam, Rudi nggak lapor ke KPK soal gratifikasi ini. Padahal aturannya, kalau dapat gratifikasi harus dilaporin ke KPK dalam waktu 30 hari.

Bahkan, duit-duit ini juga nggak dia cantumin di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Halaman:

Editor: Ummu Habibah

Sumber: Pemberitaan Media Siber

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X