Kasus Korupsi PLN Terkuak: Proyek PLTU Rp1,2 Triliun Mangkrak

Photo Author
Ummu Habibah, Vox Youths
- Minggu, 9 Maret 2025 | 17:14 WIB
Menyelidiki Adanya Dugaan Korupsi di PLN.  ((instagram.com/pln_id))
Menyelidiki Adanya Dugaan Korupsi di PLN. ((instagram.com/pln_id))

VoxYouths.Com - VoxYours, ada kabar panas nih dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri!

Mereka lagi sibuk nyelidikin kasus korupsi yang melibatkan PT PLN. Nggak main-main, kasusnya gede banget!

Wakil Kepala Kortastipidkor Polri, Brigadir Jenderal Arief Adiharsa udah konfirmasi kalau mereka masih dalam tahap awal penyelidikan.

Baca Juga: Sidak Menteri Pertanian Ungkap Kecurangan Baru Minyakita, Begini Modusnya!

"Masih tahap penyelidikan ya," gitu kata Arief pas ditemui Selasa, 4 Maret 2025.

Jadi ceritanya, sehari sebelumnya, tepatnya Senin, 3 Februari 2025, Kortastipidkor udah periksa beberapa pejabat PLN Pusat.

Yang bikin heboh, kasus ini ada hubungannya sama proyek pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di Kalimantan Barat yang udah mangkrak dari 2016. Parahnya, negara rugi sampai Rp1,2 triliun!

Nggak cuma itu doang lho! Ternyata Kortastipidkor juga lagi nyelidikin dua kasus korupsi lain yang masih nyambung sama PLN.

Baca Juga: Jaksa Agung Serius Bongkar Skandal Pertamina: BPK Turun Tangan Hitung Kerugian Negara

Tapi Arief masih belum mau buka-bukaan soal kasus apa aja. "Belum bisa saya konfirmasikan sekarang," katanya.

Nah, kalau ngomongin kasus PLTU Kalimantan Barat ini, ceritanya dimulai dari lelang tahun 2008.

Yang menang lelang waktu itu KSO BRN, padahal katanya mereka nggak memenuhi syarat administrasi dan teknis. Aneh kan?

Terus, tahun 2009, kontraknya ditandatangani. Nilainya gede banget, USD 80 juta plus Rp507 miliar! Yang tanda tangan waktu itu Direktur Utama PT BRN, RR, sama Direktur Utama PLN saat itu, FM.

Baca Juga: Jangan Ketinggalan! 21 Ribu Kuota Mudik Gratis 2025 dari Kemenhub, Ini Info Lengkapnya!

Halaman:

Editor: Ummu Habibah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X