Sidang Hasto PDIP: Bantah Suap Rp400 Juta, Ungkap Fakta Mengejutkan Soal Harun Masiku

Photo Author
Ummu Habibah, Vox Youths
- Jumat, 21 Maret 2025 | 20:54 WIB
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto yang tersandung kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku. ( (Dok. PDIP))
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto yang tersandung kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku. ( (Dok. PDIP))

VoxYouths.Com - VoxYours, ada update terbaru nih soal kasus yang lagi hot! Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, baru aja bikin pernyataan mengejutkan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (21/3/2025).

Dalam sidang kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku, Hasto dengan tegas bantah kalau dia punya motif buat nyuap Wahyu Setiawan, mantan komisioner KPU RI.

Baca Juga: UU TNI Resmi Disahkan di Tengah Gelombang Protes, Puan: Kekhawatiran Publik Tak Akan Terjadi

Kasus ini sebenernya terkait usaha jadiin Harun Masiku jadi anggota DPR lewat PAW (penggantian antarwaktu).

"Berdasarkan fakta persidangan sebelumnya dan penelitian pada penasihat hukum kami," kata Hasto.

Dia lanjut jelasin kalau motif utama kasus ini sebenernya karena ambisi Harun Masiku sendiri yang pengen banget jadi anggota DPR RI. Plus, ada motif dari Saeful Bahri yang pengen dapet keuntungan.

Baca Juga: IHSG Anjlok: Sri Mulyani Diisukan Hengkang, Dasco Buka Fakta Sebenarnya

Yang bikin kaget, Hasto bilang harusnya tuh malah Harun Masiku yang ngasih duit ke dia sebagai Sekjen PDIP buat melancarkan proses PAW!

"Tidak ada motif dari saya, apalagi sampai memberikan dana sebesar Rp400 juta sebagaimana dituduhkan dalam surat dakwaan," tegasnya.

Hasto bahkan nyindir soal posisi Harun Masiku yang cuma nomor urut 6: "Dalam teori kepentingan, seharusnya Saudara Harun Masiku yang memberikan dana ke saya. Apalagi ditinjau dari nomor urut, Saudara Harun Masiku ditempatkan pada nomor urut 6, yang bukan nomor urut favorit."

Baca Juga: Ada 3 Poin Pasal, Ini Klarifikasi Lengkap Wakil Ketua DPR Soal Revisi UU TNI

BTW, Hasto juga kena tuduhan lain nih. Dia didakwa ngalangin KPK buat nangkep Harun Masiku yang udah buron sejak 2020. Tapi Hasto tetep kekeuh bantah tuduhan ini.

"Dalam setiap tindakan pidana selalu terdapat motif yang menjadi dasar, alasan, dan penyebab suatu tindakan pidana. Dalam hal ini tidak ada motif dari terdakwa untuk melakukan obstruction of justice dan suap," jelasnya.

Dia juga nambahin soal UU KPK Pasal 21 yang katanya dilakukan pas tahap penyidikan. "Terdakwa ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 24 Desember 2024," tutupnya.

Halaman:

Editor: Ummu Habibah

Sumber: Siaran Pers

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X