Belum Ditahan, Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak di Kalbar Dilantik Jadi Anggota DPRD: Begini Kata Kompolnas

Photo Author
Ummu Habibah, Vox Youths
- Jumat, 4 Oktober 2024 | 18:23 WIB
Dokumen Foto Konferensi Pers Kompolnas Terkait Kasus Kekerasan Seksual Anak di Kalbar, pada 30 September 2024.  ((kompolnas.go.id))
Dokumen Foto Konferensi Pers Kompolnas Terkait Kasus Kekerasan Seksual Anak di Kalbar, pada 30 September 2024. ((kompolnas.go.id))

"Sejak kasus ini diketahui publik, kita udah komunikasi dan koordinasi sama berbagai pihak," kata Yentriyani.

"Kita apresiasi dan dukung upaya korban dan keluarganya buat nyari keadilan dan dapet bantuan pemulihan," tambahnya.

Yentriyani juga dukung langkah Polda Kalbar dan Polres Singkawang buat ngebutin proses penyidikan.

Soalnya udah ada penetapan tersangka, dan LPSK, KPPPA, sama Kompolnas juga udah proaktif.

Dia juga nyorotin korban yang ternyata dari keluarga miskin dengan ibu sebagai orang tua tunggal pas ngalamin kekerasan di pertengahan 2023 lalu.

Baca Juga: Korban Pelecehan Seksual Hasyim Asy'ari yang Berani Melawan : Siapa Cindra Aditi Tejakinkin?

Maria Ulfah Anshar, salah satu komisioner, bilang kalo tersangka yang notabene pejabat publik ini harusnya jadi panutan masyarakat.

"Tersangka TPKS dilantik jadi anggota DPRD, jelas bakal bikin rusak keadilan politik, di saat negara lagi berusaha keras nanggulangin kekerasan terhadap perempuan dan anak," kata Maria.

Makanya, menurut dia gak ada alesan buat nunda-nunda penyidikan kasus ini.

FYI nih, tersangkanya kena Pasal 81 jo Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 4 Ayat 2 UU Nomor 2012 Tahun 2022, tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Nah, ngomong-ngomong soal UU TPKS, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (KPPA) RI udah mastiin kalo hak-hak korban kekerasan seksual bakal dipenuhi sejak UU ini disahkan.

Baca Juga: Ayah Angkat Predator, Ini Ancaman Pidana dalam UU Perlindungan Anak

Aturan Tindak Pidana Kekerasan Seksual

KPPA RI bilang UU TPKS ini dibuat buat ngurangin pengulangan kekerasan ke korban.

Menteri PPPA Bintang Puspayoga bilang UU TPKS terkait Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) bakal diterapin di semua daerah.

"Kita bersyukur salah satu peraturan turunan yang dimandatkan sama UU TPKS terkait UPTD PPA udah diundangkan, buat nanti bisa diimplementasiin di daerah," kata Bintang pas ngasih pernyataan resmi KPPA, 4 April 2024 lalu.

Halaman:

Editor: Ummu Habibah

Sumber: promedia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X