Belum Ditahan, Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak di Kalbar Dilantik Jadi Anggota DPRD: Begini Kata Kompolnas

Photo Author
Ummu Habibah, Vox Youths
- Jumat, 4 Oktober 2024 | 18:23 WIB
Dokumen Foto Konferensi Pers Kompolnas Terkait Kasus Kekerasan Seksual Anak di Kalbar, pada 30 September 2024.  ((kompolnas.go.id))
Dokumen Foto Konferensi Pers Kompolnas Terkait Kasus Kekerasan Seksual Anak di Kalbar, pada 30 September 2024. ((kompolnas.go.id))

"Harapannya pelayanan UPTD PPA makin ngedepanin kepentingan terbaik buat korban yang responsif dan berkeadilan," tambahnya.

Bintang juga nekenin pentingnya pemenuhan hak korban lewat UU TPKS dan turunannya, buat ngurangin terjadinya pengulangan kasus kekerasan ke korban.

Baca Juga: Peristiwa Suami Gendong Istrinya saat Sidang Cerai Ini Bikin Hakim Auto Menolak Gugatan Perceraian

"Pemenuhan hak korban lewat mekanisme one stop service atau pelayanan terpadu, buat mastiin korban dapet layanan yang cepet," tuturnya.

 "Layanan yang sesuai sama kebutuhannya dan ngurangin terjadinya pengulangan kekerasan ke korban," tandasnya.

Jadi, gitu deh ceritanya, VoxYours. Semoga kasus ini bisa cepet selesai dan korbannya bisa pulih ya!***

Halaman:

Editor: Ummu Habibah

Sumber: promedia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X