11 Kantor Pemkab di Papua Tengah Dibakar Massa, Diduga Imbas Masalah Penyaluran Dana Desa

Photo Author
Ibnu Azani Gazali, Vox Youths
- Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:50 WIB

VoxYouths.com  - Beredar video di media sosial, yang memperlihatkan kobaran api menghanguskan sejumlah kantor pemerintah kabupaten (Pemkab) Puncak, Papua Tengah.

Bukan tanpa sebab, menurut informasi yang beredar, insiden tersebut diduga berawal dari aksi massa yang mempermasalahkan ihwal penyaluran dana desa di wilayah setempat.

Terkini, jumlah kantor pemerintahan yang diduga dibakar massa di Kabupaten Puncak, Papua Tengah, sebanyak 11 titik.

Kapolres Puncak, AKBP Domingos De F Ximenes menyebut, sebanyak 3 kantor terbakar habis, sementara 8 sisanya terbakar sebagian.

Domingos menuturkan, sejauh ini tercatat total 11 kantor pemkab yang hangus terbakar, dan terdapat 3 kantor lainnya yang mengalami kerusakan parah.

"Berdasarkan data kantor yang terbakar habis, di antaranya kantor Dinas Kesehatan, kantor gudang BNPB, dan kantor DPRK," kata Domingos dalam keterangannya, pada Rabu, 12 Agustus 2026.

"Sementara kantor yang dirusak massa kantor Diskominfo, kantor Kesbangpol, dan kantor Inspektorat," imbunhnya.

Kantor Bupati-BKPSDM Ikut Terbakar

Polisi menyebutkan, terdapat 8 kantor yang terbakar sebagian, yakni kantor Pemberdayaan Masyarakat Kampung (PMK), kantor Dinas Sosial (Dinsos), kantor Bupati dan Wakil Bupati, kantor Sekda, dan kantor Keuangan.

Ada pun kantor pemerintah lainnya yang terdampak, yaitu kantor Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), serta kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

Atas insiden tersebut, Domingos memastikan situasi saat ini sudah kondusif.

Kendati demikian, pihaknya tetap mengerahkan personel untuk berjaga-jaga dan mengantisipasi kejadian yang tidak diinginkan.

"Situasi sudah kondusif. Kami ada tambahan Brimob 1 SST dari Yon B Polda Papua Tengah dan sementara melakukan patroli," tandasnya.

Bermula dari Aksi Massa di Kantor PMK

Halaman:

Editor: Raihan Maheswara

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Rekomendasi

Terkini

X