VoxYouths.com - JAKARTA – Mantan Menko Polhukam Mahfud MD mengkritik keras langkah Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang menggelar sayembara berhadiah uang tunai untuk menangkap begal. Mahfud menilai kebijakan tersebut seharusnya tidak dilakukan karena sangat berbahaya dan berpotensi memicu aksi anarkis di tengah masyarakat.
Pernyataan tersebut disampaikan Mahfud dalam siaran di kanal YouTube Mahfud MD Official, yang dikutip pada Rabu (29/7/2026).
"Itu tidak boleh karena akan menimbulkan anarki di dalam masyarakat," tegas Mahfud.
Risiko Salah Sasaran dan Praktik 'Hukum Rimba'
Mahfud mengingatkan bahwa dalam konsep negara hukum, perlindungan warga dan penegakan hukum sepenuhnya merupakan kewajiban negara melalui aparat kepolisian, bukan masyarakat sipil.
Ia menilai ajakan bagi warga untuk melumpuhkan pelaku kejahatan justru menyerupai bentuk halus dari hukum rimba. Menurutnya, betapa pun tingginya keresahan masyarakat terhadap kejahatan jalanan, pejabat publik tidak sepatutnya mendorong warga melakukan tindakan penangkapan sendiri.
"Perjanjian masyarakat itu kita bentuk negara, yang menyelesaikan masalah begini dan melindungi kehidupan rakyat itu adalah negara. Jangan masyarakat membuat hukum sendiri. Apalagi pejabat yang mengatakan itu, bahaya sekali," kata Mahfud.
Selain itu, Mahfud menyoroti risiko besar terjadinya salah sasaran. Provokasi berupa teriakan "maling" di jalanan dapat menyebabkan warga yang tidak bersalah menjadi korban pengeroyokan massa sebelum sempat diserahkan ke polisi.
Ia menegaskan, jika jumlah personel kepolisian dirasa kurang untuk memberantas kejahatan, solusinya adalah merekrut dan memperbanyak aparat penegak hukum, bukan melimpahkan tugas pengamanan kepada warga.
Latar Belakang Sayembara KDM
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) mengumumkan sayembara penangkapan pelaku kejahatan jalanan pada Jumat (24/7/2026).
Dalam pengumuman tersebut, Dedi menjanjikan imbalan berkisar antara Rp5 juta hingga Rp50 juta bagi warga Jawa Barat yang berhasil melumpuhkan pelaku begal, maling, copet, atau jambret, dengan syarat pelaku diserahkan kepada pihak kepolisian dalam kondisi hidup.**"