Waspada! Modus Penipuan Catut Nama Shopee, Korban Diteror Ancaman Penjara dan Kosongkan Limit SPayLater

Photo Author
Raihan Maheswara, Vox Youths
- Kamis, 16 Juli 2026 | 18:49 WIB
Waspada! Modus Penipuan Catut Nama Shopee, Korban Diteror Ancaman Penjara dan Kosongkan Limit SPayLater
Waspada! Modus Penipuan Catut Nama Shopee, Korban Diteror Ancaman Penjara dan Kosongkan Limit SPayLater

ID Card pelaku yang dikirimkan ke korban. (Foto: Ist)

VoxYouths.com – Masyarakat pengguna platform belanja daring diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan digital yang semakin canggih.

Pelaku kini tidak hanya mengatasnamakan customer service marketplace, tetapi juga memanfaatkan ancaman pemblokiran akun, sanksi pidana, hingga intimidasi psikologis agar korban menuruti seluruh instruksi yang diberikan.

Modus tersebut nyaris menimpa Yuni (56), warga Kota Kudus, Jawa Tengah. Perempuan itu menerima pesan melalui WhatsApp dari seseorang yang mengaku sebagai petugas customer service Shopee.

Dalam pesannya, pelaku menyebut akun Shopee milik korban telah melakukan pelanggaran karena mengunggah ulasan foto yang memperlihatkan nomor resi dan alamat penerima barang, sebagai bukti pesanan telah diterima.

Pelaku mengklaim tindakan tersebut melanggar aturan perlindungan data pribadi dan dapat menyebabkan akun korban diblokir permanen apabila foto tersebut tidak segera dihapus.

"Awalnya saya sempat panik karena diberi tahu akun saya akan diblokir. Saat pelaku menelepon, saya angkat karena ingin mengetahui penjelasan lebih lanjut," ujar Yuni, Kamis 16 Juli 2026, usai mengadukan persoalan itu ke Polsek Kudus.

Melalui sambungan telepon, pelaku kemudian memandu korban menghapus foto ulasan tersebut.

Bersamaan dengan itu, pelaku terus menakut-nakuti bahwa akun Shopee milik korban berpotensi disalahgunakan oleh pihak lain untuk melakukan transaksi penipuan.

Bahkan, pelaku menyebut limit saldo yang tersedia di akun Shopee dapat dikuras dan seluruh tagihannya akan dibebankan kepada pemilik akun.

Setelah foto berhasil dihapus, pelaku meminta Yuni mengirimkan tangkapan layar yang menampilkan besaran limit saldo Shopee.

Tidak berhenti sampai di situ, korban juga diminta membaca dengan suara keras sebuah dokumen yang diklaim sebagai peraturan resmi Shopee mengenai sanksi bagi pengguna yang melakukan pelanggaran.

Isi dokumen tersebut menyebutkan bahwa pengguna yang mengunggah data pribadi dapat dikenai ancaman pidana berdasarkan Pasal 65 Ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Melalui ancaman itu, pelaku kemudian meminta korban melakukan proses verifikasi data akun, mulai dari ShopeePay, rekening bank, hingga layanan SPayLater dan SPinjam.

Halaman:

Editor: Raihan Maheswara

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Rekomendasi

Terkini

X