Sekarang, mantan ketua PN Jakarta Pusat ini lagi duduk di kursi pesakitan. Dia kena dakwaan berdasarkan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Tipikor. Kita tunggu aja kelanjutan kasusnya, VoxYours!***