Membongkar 5 Saksi Rahasia di Balik Kasus Korupsi Tom Lembong, Antara Tuduhan dan Pembuktian Korupsi Impor Gula

Photo Author
Ummu Habibah, Vox Youths
- Rabu, 27 November 2024 | 19:16 WIB
Eks Menteri Perdagangan era Jokowi, Thomas Lembong yang menjadi tersangka kasus impor gula Kemendag di Kejaksaan RI, pada Selasa, 29 Oktober 2024.  ((YouTube.com  Kejaksaan RI))
Eks Menteri Perdagangan era Jokowi, Thomas Lembong yang menjadi tersangka kasus impor gula Kemendag di Kejaksaan RI, pada Selasa, 29 Oktober 2024. ((YouTube.com Kejaksaan RI))

VoxYouths.Com - VoxYours, polemik panas tersulut usai mantan Menteri Perdagangan RI, Tom Lembong, jalani sidang praperadilan kasus dugaan korupsi impor gula 2015-2016.

Puncaknya? Kejaksaan Agung langsung buka suara soal tuduhan plagiat yang dilemparkan tim kuasa hukumnya.

Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, langsung mentahkan tuduhan tersebut dengan tegas. Menurutnya, tuduhan plagiat ini murni salah paham total.

Baca Juga: Jerat Korupsi Rp7 Miliar: 5 Fakta Skandal Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah yang Mengejutkan

Tim kuasa hukum Tom Lembong menuding ada praktik plagiat dalam pendapat tertulis dua ahli hukum pidana, Prof. Hibnu Nugroho dan Taufik Rahman. Ari Yusuf, pengacara Tom, sampai geram dan mempertanyakan bagaimana mungkin seorang guru besar bisa saling contek-menconteki.

Tapi Kejagung punya penjelasan yang cukup masuk akal. Harli menegaskan dokumen yang dimaksud cuma sekadar "pointer" untuk efisiensi sidang.

Menurutnya, dokumen dari Hibnu Nugroho yang terdiri dari 5 halaman dengan 9 poin masalah jelas berbeda dengan dokumen Taufik Rahman yang memuat 7 halaman dengan 18 poin persoalan.

Dia yakin ada perbedaan substansi, meskipun memang terdapat kesamaan pandangan soal dasar hukum.

Baca Juga: Dari Krisis Kesehatan ke Krisis Moral: Korupsi APD Covid-19 Terkuak, KPK Bongkar Korupsi Rp319 Miliar di Kemenkes

Hal yang makin menarik, Ari Yusuf tampil PD dengan keyakinan bakal menangkan kasus ini.

Dia blak-blakan bilang 90 persen yakin bakal menang, sisanya dia sebut di luar kendali.

Keyakinannya ini dia bangun dari sejumlah faktor, mulai dari para ahli sampai bukti-bukti yang bakal dihadirkan.

Kejaksaan sendiri nggak main-main. Mereka sudah mempersiapkan kartu as dengan memeriksa 5 saksi baru untuk memperkuat kasus.

Mereka menghadirkan sejumlah pejabat dari berbagai kementerian, mulai dari Kepala Bagian Evaluasi Badan Ketahanan Pangan, Analis Ketahanan Pangan BPN, Ketua Tim Bidang Pertanian Kemendag, sampai pejabat-pejabat di Kemenperin yang punya rekam jejak di bidangnya.

Halaman:

Editor: Ummu Habibah

Sumber: Pemberitaan Media Siber

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X