Begini Cara Mantan Ketua PN Atur Majelis Hakim Demi Vonis Bebas Ronald Tannur: "Jangan Lupakan Saya, Ya?"

Photo Author
Ummu Habibah, Vox Youths
- Selasa, 20 Mei 2025 | 19:23 WIB
Potret gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.  ((Dok. PN Jakarta Pusat))
Potret gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. ((Dok. PN Jakarta Pusat))

Sekarang, mantan ketua PN Jakarta Pusat ini lagi duduk di kursi pesakitan. Dia kena dakwaan berdasarkan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Tipikor. Kita tunggu aja kelanjutan kasusnya, VoxYours!***

Halaman:

Editor: Ummu Habibah

Sumber: Pemberitaan Media Siber

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X