Sekarang, mantan ketua PN Jakarta Pusat ini lagi duduk di kursi pesakitan. Dia kena dakwaan berdasarkan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Tipikor. Kita tunggu aja kelanjutan kasusnya, VoxYours!***
Artikel Terkait
Mantan Menhub Tersandung Kasus Suap: Begini Cara Singapura Berantas Korupsi
Dari Krisis Kesehatan ke Krisis Moral: Korupsi APD Covid-19 Terkuak, KPK Bongkar Korupsi Rp319 Miliar di Kemenkes
Membongkar 5 Saksi Rahasia di Balik Kasus Korupsi Tom Lembong, Antara Tuduhan dan Pembuktian Korupsi Impor Gula
3 Kasus Korupsi Yang Bikin Geger Indonesia: Dari Kasus Gula, Dana KONI, Hingga Harvey Moeis Bantah Nikmati Rp300 Triliun Uang Korupsi
Bantu Hitung Kerugian Rp271 T di Kasus Korupsi Timah, Profesor IPB Ini Malah Dipolisikan