Tapi tenang, Kejaksaan Agung nggak tinggal diam. Harli Siregar selaku Kapuspenkum Kejagung angkat bicara. Menurutnya, Prof.
Bambang udah ngasih keterangan sesuai kapasitasnya kok. Bahkan, pengadilan udah mutusin kerugian negaranya lebih gede, yakni Rp300 T!
"Pengadilan sependapat sama JPU kalau kerugian kerusakan lingkungan itu ya termasuk kerugian keuangan negara," jelas Harli dengan mantap.
Kasus ini masih berlanjut nih VoxYours, kita tunggu aja perkembangannya!***
Artikel Terkait
KPK Tahan Bupati Sidoarjo: Benteng Moral Generasi Muda Kunci Masa Depan Bebas Korupsi
Mantan Menhub Tersandung Kasus Suap: Begini Cara Singapura Berantas Korupsi
Dari Krisis Kesehatan ke Krisis Moral: Korupsi APD Covid-19 Terkuak, KPK Bongkar Korupsi Rp319 Miliar di Kemenkes
Jerat Korupsi Rp7 Miliar: 5 Fakta Skandal Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah yang Mengejutkan
Heboh! 3 Petinggi Dinas Kebudayaan DKI Tersandung Kasus Korupsi Rp150 Miliar