Viral Isu Lari Pakai Strava Kena Pajak, Benarkah? Ini Faktanya

Photo Author
Raihan Maheswara, Vox Youths
- Jumat, 3 Juli 2026 | 21:28 WIB
JAKARTA – Media sosial diramaikan dengan kabar yang menyebut pengguna aplikasi Strava akan dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen. Informasi tersebut memunculkan kebingungan di kalang
JAKARTA – Media sosial diramaikan dengan kabar yang menyebut pengguna aplikasi Strava akan dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen. Informasi tersebut memunculkan kebingungan di kalang

VoxYouths.com - JAKARTA – Media sosial diramaikan dengan kabar yang menyebut pengguna aplikasi Strava akan dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen. Informasi tersebut memunculkan kebingungan di kalangan masyarakat, terutama para pelari dan pesepeda yang menggunakan aplikasi tersebut untuk mencatat aktivitas olahraga.

Namun, setelah ditelusuri, klaim tersebut tidak sepenuhnya benar.

Perlu dipahami bahwa pemerintah tidak mengenakan pajak terhadap aktivitas berlari atau berolahraga menggunakan aplikasi Strava. Pengguna tetap dapat merekam aktivitas lari, berjalan kaki, atau bersepeda tanpa dikenai pajak hanya karena menggunakan aplikasi tersebut.

Adapun yang dapat dikenai PPN adalah layanan digital berbayar yang ditawarkan Strava, seperti paket langganan premium atau fitur berbayar lainnya. Pengenaan pajak tersebut merupakan bagian dari kebijakan perpajakan atas produk dan layanan digital dari luar negeri yang dimanfaatkan oleh konsumen di Indonesia.

Ketentuan ini sebenarnya bukan kebijakan baru yang hanya berlaku untuk Strava. Berbagai layanan digital internasional seperti platform streaming film, musik, penyimpanan cloud, hingga aplikasi berbasis langganan juga telah menjadi objek PPN sesuai regulasi perpajakan Indonesia.

Selain itu, informasi yang beredar mengenai tarif PPN sebesar 11 persen juga sudah tidak sesuai dengan ketentuan terbaru. Saat ini tarif PPN umum di Indonesia telah menjadi 12 persen, yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2025 sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan demikian, apabila pengguna berlangganan layanan premium Strava dan transaksi tersebut termasuk objek PPN, maka pajak dikenakan pada biaya langganan, bukan pada aktivitas olahraga yang dilakukan pengguna.

Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam menerima informasi yang beredar di media sosial. Sebelum membagikan kembali sebuah kabar, penting untuk memeriksa sumber resmi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Kesimpulannya, kabar bahwa "lari menggunakan Strava dikenai PPN 11 persen" adalah hoaks atau menyesatkan. Yang dapat dikenai pajak hanyalah layanan digital berbayar yang dibeli pengguna, bukan kegiatan berlari maupun penggunaan fitur gratis aplikasi Strava.***

 
 

Editor: Raihan Maheswara

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X