Baca Juga: Bongkar Habis! Mega Korupsi PLTU Kalbar, Proyek Gagal Telan Dana Triliunan
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, ngasih detail soal posisi ketiga hakim ini.
Djuyamto ternyata ketua majelisnya, Ali Muhtarom sebagai Hakim ad hoc, dan Agam Syarif Baharudin jadi anggota majelis. Info ini disampaiin pas jumpa pers di Gedung Kejagung, Senin, 14 April 2025.
Kasus ini jadi bukti kalau hukum tetep harus ditegakkan, nggak peduli siapa pelakunya. Bahkan hakim yang seharusnya jadi penegak keadilan pun bisa kena ciduk kalau ketahuan main curang.
Kita tunggu aja kelanjutan drama hukum ini ya, VoxYours!***
Artikel Terkait
Dari Krisis Kesehatan ke Krisis Moral: Korupsi APD Covid-19 Terkuak, KPK Bongkar Korupsi Rp319 Miliar di Kemenkes
Membongkar 5 Saksi Rahasia di Balik Kasus Korupsi Tom Lembong, Antara Tuduhan dan Pembuktian Korupsi Impor Gula
Kasus Korupsi PT Timah: Mahfud MD Pertanyakan Vonis Harvey, Lebih Ringan Dari Rafael Alun?
Dirut Pertamina Patra Niaga Tersandung Kasus Korupsi Minyak Mentah Rp193 Triliun, Skandal Pertamax Jadi Pertalite
Pertamina Kembali Bikin Heboh! Dari BBM Sampai Dana Pensiun, Ini Deretan Skandal Korupsi yang Mengguncang BUMN Energi