VoxYouths.com - PEMALANG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap kepala daerah. Bupati Pemalang Anom Widiyantoro resmi diamankan dalam operasi senyap yang berlangsung di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, Selasa (28/7/2026) malam.
Sejumlah pihak yang terjaring OTT langsung dibawa ke Markas Polres Pemalang untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Kapolres Pemalang AKBP Rendy Setia Permana membenarkan adanya kegiatan penindakan oleh tim penyidik KPK di wilayah hukumnya.
Baca Juga: Febrie Adriansyah Tak Pakai Rompi Pink dan Borgol, Mahfud MD: Ada Beban Psikologis di Kejagung
"Iya benar. Tadi malam rekan-rekan dari KPK ada kegiatan di Pemalang. Sampai sekarang masih proses pemeriksaan. Dua ruangan di Polres dipakai untuk pemeriksaan," ujar Rendy, Rabu (29/7/2026).
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto juga membenarkan penangkapan tersebut, meski rincian perkara dan status para pihak masih menunggu pengumuman resmi.
Kantor DPUPR dan Rumah Kontraktor Kerabat Bupati Disegel
Sebagai bagian dari pengamanan barang bukti, penyidik KPK memasangi stiker segel di sejumlah lokasi strategis:
-
Kantor DPUPR: Ruang kerja Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Pemalang tampak telah disegel sejak Rabu pagi.
-
Perumahan Mutiara Residence: Dua rumah di Blok B dan Blok C Kelurahan Mulyoharjo turut disegel. Salah satunya diketahui milik pria berinisial O, seorang kontraktor yang ditengarai memiliki hubungan kekerabatan dengan Bupati Anom Widiyantoro.
OTT Kepala Daerah ke-18 Sepanjang Tahun 2026
Penangkapan Anom Widiyantoro menambah daftar panjang kasus korupsi kepala daerah, sekaligus menjadi OTT kepala daerah ke-18 yang digelar KPK sepanjang tahun 2026.
Kasus ini juga mengulang catatan kelam Kabupaten Pemalang. Pada 11 Agustus 2022 lalu, Bupati Pemalang saat itu, Mukti Agung Wibowo, turut terjaring OTT KPK atas kasus suap dan gratifikasi. Mukti kemudian divonis 6,5 tahun penjara serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp4,9 miliar.
Baca Juga: Polresta Banyuwangi Gagalkan Penyelundupan 23 Ribu Benih Lobster Senilai Rp3,45 Miliar
Hingga saat ini, penyidik KPK masih terus mendalami keterlibatan para pihak sebelum menentukan status hukum resmi mereka.***