Plt Sekwan Aceh Selatan: Tunjangan Transportasi Pimpinan DPRK Sesuai Perbup dan PP Nomor 18 Tahun 2017

Photo Author
Raihan Maheswara, Vox Youths
- Senin, 6 Juli 2026 | 20:00 WIB
Plt Sekwan Aceh Selatan: Tunjangan Transportasi Pimpinan DPRK Sesuai Perbup dan PP Nomor 18 Tahun 2017
Plt Sekwan Aceh Selatan: Tunjangan Transportasi Pimpinan DPRK Sesuai Perbup dan PP Nomor 18 Tahun 2017

VoxYouths.com - TAPAKTUAN - Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRK Aceh Selatan, Dedi Syafputra SE MM, memberikan penjelasan terkait kebijakan pemberian tunjangan transportasi bagi pimpinan dan anggota DPRK Aceh Selatan yang sebelumnya menjadi sorotan Forum Peduli Aceh Selatan (For-PAS).

Menurut Dedi, kebijakan tersebut diberlakukan setelah pemerintah daerah melakukan kajian terhadap kondisi kendaraan dinas pimpinan DPRK pada awal 2026.

"Di awal tahun 2026, sebagian kendaraan dinas pimpinan DPRK sudah mengalami kerusakan. Berdasarkan kondisi itu, kami melakukan kajian ilmiah bersama dosen Universitas Syiah Kuala (USK), kemudian menyusun telaah staf dari Sekretariat DPRK kepada Bupati Aceh Selatan," kata Dedi saat memberikan keterangan kepada wartawan, Senin (6/7/2026).

Ia menjelaskan, berdasarkan telaah staf tersebut, Bupati Aceh Selatan kemudian menetapkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi bagi Pimpinan dan Anggota DPRK Aceh Selatan.

Menurut Dedi, kebijakan itu juga mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Dalam Perbup tersebut, kata dia, besaran tunjangan transportasi ditetapkan sebesar Rp 22,5 juta per bulan bagi Ketua DPRK, Rp 20 juta per bulan bagi masing-masing Wakil Ketua DPRK, dan Rp 16 juta per bulan bagi setiap anggota DPRK sebelum dipotong pajak.

"Besaran tunjangan tersebut tidak melampaui tunjangan transportasi yang diterima pimpinan maupun anggota DPRA," ujarnya.

Dedi menambahkan, kebijakan pemberian tunjangan transportasi dinilai lebih efisien karena pemerintah daerah tidak lagi menanggung biaya pemeliharaan kendaraan, bahan bakar minyak (BBM), maupun honorarium sopir.

Selain itu, seluruh kendaraan dinas yang sebelumnya digunakan pimpinan DPRK telah dikembalikan kepada pemerintah daerah sebagai aset daerah.

"Mobil bekas pimpinan DPRK sudah kami kembalikan ke aset daerah karena itu merupakan aset milik pemerintah daerah. Dengan adanya tunjangan transportasi, penggunaan kendaraan operasional sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pimpinan DPRK," kata Dedi.

Sebelumnya, Forum Peduli Aceh Selatan (For-PAS) meminta Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan menjelaskan kebijakan terkait penggunaan anggaran untuk kendaraan operasional pimpinan DPRK.

Organisasi tersebut juga meminta adanya keterbukaan informasi mengenai dasar hukum, mekanisme penganggaran, serta pelaksanaan kebijakan tersebut.***

Editor: Raihan Maheswara

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Rekomendasi

Terkini

X