Nadiem Makarim Dilarang Keluar Negeri 6 Bulan, Kejagung Usut Korupsi Chromebook

Photo Author
Fakhrun Nisa, Vox Youths
- Sabtu, 28 Juni 2025 | 12:56 WIB
Mantan Mendikbudristek RI, Nadiem Makarim. (Instagram.com/@nadiem_makarim)
Mantan Mendikbudristek RI, Nadiem Makarim. (Instagram.com/@nadiem_makarim)

Tapi kenapa proyek ini tetap jalan dengan anggaran segede itu? Nah, ini yang jadi pertanyaan besar dalam investigasi korupsi Nadiem Makarim.

Kejagung mencurigai adanya upaya mengarahkan tim teknis untuk membuat kajian teknis yang menguntungkan spesifikasi chromebook tertentu.

Baca Juga: Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah 2029 Pasca Putusan MK: Akhir Era '5 Kotak Suara' di Indonesia

Kejagung Intensifkan Penyidikan Kasus Nadiem Makarim

Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa tim penyidik sedang fokus mengumpulkan bukti-bukti kuat sebelum memanggil kembali Nadiem Makarim untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Hal ini diungkapkan Harli kepada awak media di Jakarta, pada Jumat, 27 Juni 2025.

"Penyidik mungkin akan fokus dulu kepada saksi-saksi lain untuk melakukan cross check terhadap berbagai informasi, sebelum tentu melakukan pemanggilan juga kepada yang bersangkutan (Nadiem)," ujarnya.

Tim penyidik kasus korupsi pendidikan menggunakan pendekatan yang sangat hati-hati dan sistematis.

Harli mengklaim, ada sejumlah data yang perlu dikonfirmasi ke Nadiem.

Harli juga menegaskan bahwa penyidik masih dalam proses mendalami peran spesifik Nadiem Makarim dalam pengadaan chromebook.

"Tentu penyidik akan mengupayakan mengumpulkan bukti-bukti sebanyak mungkin dan memastikan bagaimana peran para pihak-pihak yang sudah dipanggil," terangnya.

Meskipun status pencegahan Nadiem Makarim udah berlaku, Harli mengaku belum bisa memastikan kapan tepatnya mantan Mendikbudristek itu akan dipanggil kembali.

Semua tergantung dari kebutuhan dan kesiapan tim penyidik.

"Penyidik juga menjelaskan bahwa tentu mempunyai rencana itu, mempunyai rencana untuk melakukan pemanggilan kembali kepada yang bersangkutan (Nadiem), terkait dengan banyak hal yang masih dibutuhkan," tukasnya.

Baca Juga: Kenapa MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah 2029? Solusi Atasi Masalah Pemilu Serentak

 

Halaman:

Editor: Fakhrun Nisa

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X