Voxyouths.com - Hai, Voxyours! Kejaksaan Agung (Kejagung) RI baru saja mengeluarkan status pencegahan terhadap Nadiem Makarim.
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) ini dicegah untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Pencegahan dilakukan secara efektif mulai Jumat, 27 Juni 2025.
Langkah tegas ini diambil Kejagung sebagai tindak lanjut dari kasus dugaan korupsi pengadaan sistem chromebook.
Seperti yang diketahui, kasus korupsi yang melibatkan Nadiem Makarim ini tengah dalam tahap penyidikan intensif.
Kasus ini melibatkan proyek bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk berbagai jenjang pendidikan di Indonesia.
Baca Juga: Update Kondisi Kesehatan Jokowi Terbaru: Masih Pemulihan Alergi Kulit Pasca Kunjungan Vatikan
Latar Belakang Kasus Korupsi Chromebook
Kasus korupsi chromebook ini mulai mencuat sejak 20 Mei 2025 dan bukan sembarang kasus.
Proyek ambisius ini melibatkan anggaran fantastis yang mencapai Rp3,58 triliun dari Kemendikbudristek.
Nggak cuma itu, ada juga tambahan Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp6,3 triliun.
Total keseluruhan? Hampir Rp10 triliun uang rakyat!
Yang bikin makin mencurigakan, pengadaan chromebook Kemendikbudristek ini diduga sengaja memaksakan spesifikasi operating system Chrome.
Padahal, hasil uji coba tahun 2019 udah menunjukkan kalau 1.000 unit Chromebook ternyata nggak efektif buat pembelajaran.
Alasannya? Chromebook butuh koneksi internet stabil, sementara infrastruktur internet Indonesia belum merata di seluruh wilayah.
Artikel Terkait
Bongkar Habis! Ini Dia 7 Petinggi Pertamina yang Tersandung Kasus Korupsi Rp193 Triliun
Deretan Petinggi Pertamina Terjerat Kasus Korupsi, Anak 'Papa Minta Saham' Terseret Mega Skandal Rp193 T di Pertamina
Bahaya Tersembunyi di Balik Kasus Korupsi Pertamina: BBM Oplosan Mengancam Kendaraanmu
Pertamina Kembali Bikin Heboh! Dari BBM Sampai Dana Pensiun, Ini Deretan Skandal Korupsi yang Mengguncang BUMN Energi
Bongkar Habis! Mega Korupsi PLTU Kalbar, Proyek Gagal Telan Dana Triliunan
Kasus Korupsi PLN Terkuak: Proyek PLTU Rp1,2 Triliun Mangkrak