Kenapa MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah 2029? Solusi Atasi Masalah Pemilu Serentak

Photo Author
Fakhrun Nisa, Vox Youths
- Sabtu, 28 Juni 2025 | 11:58 WIB
Foto ilustrasi proses pemilihan umum atau pemilu. (Freepik/freepik)
Foto ilustrasi proses pemilihan umum atau pemilu. (Freepik/freepik)

Voxyouths.com - Hai, Voxyours! Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan bahwa penyelenggaraan pemilu nasional dan daerah dipisah mulai tahun 2029.

Keputusan pemisahan pemilu ini bakal mengubah total cara kita berdemokrasi di Indonesia.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) ini resmi mengakhiri era pemilu serentak yang selama ini kita kenal.

Pemisahan pemilu 2029 ini artinya pemilihan presiden, DPR, DPD bakal terpisah dari pemilihan kepala daerah dan DPRD.

Kenapa sih penyelenggaraan pemilihan umum harus dipisah?

Simak informasi dan alasan di balik keputusan pemilihan pemilu ini.

Baca Juga: Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah 2029 Pasca Putusan MK: Akhir Era '5 Kotak Suara' di Indonesia

Beban Kerja Penyelenggara Pemilu yang Overload

Hakim Konstitusi Arief Hidayat memberikan penjelasan yang cukup masuk akal soal kenapa pemisahan pemilu ini harus dilakukan.

Ternyata, sistem pemilu serentak yang selama ini berjalan malah bikin penyelenggara pemilu kelebihan beban kerja.

Sementara di lain waktu, penyelenggara pemilu ini punya kekosongan waktu bekerja yang relatif lama karena pemilu dilakukan terpusat di satu momen saja.

"Masa jabatan penyelenggara pemilihan umum menjadi tidak efisien dan tidak efektif karena hanya melaksanakan ‘tugas inti’ penyelenggaraan pemilihan umum hanya sekitar 2 tahun," ujar Arief, dikutip dari laman resmi MK pada Sabtu, 28 Juni 2025.

Dalam pemilu serentak, KPU dan Bawaslu harus mengurus semua jenis pemilu dalam satu waktu.

Dari mulai persiapan logistik, verifikasi calon, kampanye, sampe hari H pemungutan suara, semuanya membuat beban kerja menumpuk di satu waktu.

Baca Juga: Update Kondisi Kesehatan Jokowi Terbaru: Masih Pemulihan Alergi Kulit Pasca Kunjungan Vatikan

Halaman:

Editor: Fakhrun Nisa

Sumber: mkri.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X