VoxYouths.Com - VoxYours, belakangan ini medsos lagi rame banget ngomongin revisi UU TNI yang katanya lagi dibahas sama DPR RI. Tapi nih, ternyata ada yang nggak beres sama draft yang beredar di medsos!
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad langsung angkat bicara soal ini. Dia bilang draft yang viral di medsos itu beda jauh sama yang lagi dibahas di Komisi I DPR. Waduh, gimana sih yang bener?
Nah, Dasco jelasin kalau sebenernya revisi UU TNI ini cuma ngurusin tiga pasal doang. Apa aja tuh?
Baca Juga: Mengungkap Kedok Sindikat Pemalsuan Dokumen Sunda Archipelago: Dari STNK hingga Sertifikat Tanah
Ada Pasal 3 yang bahas kedudukan TNI, Pasal 53 soal usia pensiun, sama Pasal 47 yang ngatur tentang prajurit yang bisa duduk di jabatan kementerian atau lembaga.
"Buat Pasal 3, sebenernya nggak ada yang berubah di ayat 1. TNI tetep di bawah presiden dalam hal pengerahan dan penggunaan kekuatan militer," jelas Dasco pas konferensi pers di Gedung DPR, Jakarta, Senin (17/3/2025).
Terus buat ayat duanya? "Kebijakan dan strategi pertahanan plus dukungan administrasi yang nyambung sama rencana strategis TNI bakal ada di bawah koordinasi Kemenhan," tambahnya. Katanya sih biar semuanya lebih rapi dan saling nyambung.
Di Pasal 53 ada perubahan soal usia pensiun prajurit TNI. "Sekarang batas usia pensiunnya bisa dari 55 tahun sampai 62 tahun, tergantung jabatannya," kata Dasco.
Nah, yang terakhir, Pasal 47 ayat 1 juga ada revisi soal berapa banyak kementerian atau lembaga yang bisa diisi sama prajurit aktif TNI. Sebelumnya cuma 10 tempat, tapi sekarang bakal nambah.
"Contohnya, di Kejaksaan Agung kan ada posisi Jaksa Agung Pidana Militer. Nah, di UU Kejaksaan udah disebutin kalau posisi ini bisa dijabat sama TNI, makanya kita masukin juga ke revisi UU TNI," jelas Dasco. "Terus ada juga posisi pengelola perbatasan yang emang nyambung sama tugas pokok dan fungsi TNI."
Baca Juga: Janji Politik Bikin Kepala Daerah 'Bandel', Masih Nekat Angkat Pegawai Non-ASN
Oh iya, di Pasal 47 ayat 2 juga ada aturan kalau prajurit TNI bisa duduk di jabatan sipil, tapi syaratnya harus mundur atau pensiun dulu dari dinas aktif.
"Di revisi UU TNI ini cuma ada 3 pasal: pasal 3, pasal 53, sama pasal 47," tegas Dasco.
Artikel Terkait
Masyarakat Jangan Salah Paham Lagi, Dadan Hindayana Ungkap Kebenaran Soal Isu Menu Serangga di Program MBG
Kabar Gembira! Ada Tol Gratis Mudik Lebaran 2025, Cek Rutenya Plus Info Rencana Diskon
Presiden Prabowo Dapat Sambutan Super di Kongres Muslimat NU, Sampai Grogi!
IKN Update: Tahap 2 Siap Dimulai, Gedung DPR-MPR Mulai Dibangun April 2025
Viral! Benarkah Pertamax yang Kita Pakai Selama Ini Hasil Oplosan?