news

For-PAS dan FORMAKI Soroti Pengelolaan Anggaran Kendaraan di Aceh Selatan, Minta BPKD Buka Seluruh Dokumen APBK

Minggu, 5 Juli 2026 | 22:07 WIB
For-PAS dan FORMAKI Soroti Pengelolaan Anggaran Kendaraan di Aceh Selatan, Minta BPKD Buka Seluruh Dokumen APBK

VoxYouths.com - TAPAKTUAN - Polemik pengelolaan anggaran kendaraan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan kembali menjadi sorotan.

Kali ini, Forum Peduli Aceh Selatan (For-PAS) meminta Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Selatan, Samsul Bahri, menjelaskan kebijakan pembiayaan kendaraan operasional pimpinan DPRK yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK).

Di sisi lain, Forum Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (FORMAKI) Aceh Selatan juga menyoroti pola belanja kendaraan pemerintah daerah berdasarkan dua temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh.

Ketua For-PAS, T Sukandi, mengatakan organisasinya memperoleh informasi bahwa kendaraan yang digunakan unsur pimpinan DPRK diduga merupakan kendaraan pribadi yang disewakan kepada pemerintah daerah.

Berdasarkan informasi yang diterima, nilai sewanya mencapai sekitar Rp 25 juta per bulan untuk Ketua DPRK dan Rp 20 juta per bulan bagi masing-masing wakil ketua.

"Informasi yang kami peroleh, kendaraan yang digunakan pimpinan DPRK merupakan kendaraan pribadi yang kemudian disewa menggunakan APBK," kata Sukandi, Minggu (5/7/2026).

Menurutnya, karena menggunakan anggaran daerah, pemerintah wajib membuka dasar hukum kebijakan tersebut, mekanisme penetapan nilai sewa, proses penganggaran, hingga dasar pencairan anggaran kepada masyarakat.

"Publik berhak mengetahui apakah kebijakan ini telah memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, efektivitas, dan kewajaran dalam pengelolaan keuangan daerah," ujarnya.

For-PAS juga meminta aparat pengawas maupun Aparat Penegak Hukum (APH) menelaah seluruh proses penganggaran dan pelaksanaan kebijakan tersebut apabila terdapat laporan masyarakat maupun informasi yang layak ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum.

Sukandi menegaskan organisasinya tidak menyimpulkan telah terjadi pelanggaran hukum. Menurutnya, ada atau tidaknya penyimpangan hanya dapat dibuktikan melalui audit serta proses penyelidikan oleh aparat yang berwenang.

Sementara itu, Ketua DPRK Aceh Selatan, Rima Mishul Azwa, membantah informasi bahwa kendaraan pribadi pimpinan DPRK disewakan kepada pemerintah daerah.

"Itu salah. Yang benar dalam bentuk uang tunjangan sewa mobil. Besarannya disesuaikan, jadi bukan unsur pimpinan saja, komisi-komisi juga dapat. Ini sebagai langkah penghematan karena tidak ada lagi biaya perawatan dan pemeliharaan kendaraan dinas," katanya.

Di tengah polemik tersebut, FORMAKI Aceh Selatan mengingatkan bahwa pengelolaan anggaran kendaraan di lingkungan Pemkab Aceh Selatan sebelumnya juga menjadi temuan BPK RI Perwakilan Aceh.

Koordinator Wilayah FORMAKI Aceh Selatan, Fadhlul Hilmi (Along), mengatakan dua temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Aceh Nomor 19.A/T/LHP/DJPKN-V.BAC/PPD.01/06/2026 tertanggal 15 Juni 2026 memperlihatkan pola yang sama dalam tata kelola belanja kendaraan pada tahun anggaran 2025.

Halaman:

Tags

Terkini