Vonis Diperberat! Harvey Moeis Dijatuhkan Hukuman 20 Tahun Penjara di Kasus Korupsi PT Timah

Photo Author
Ummu Habibah, Vox Youths
- Kamis, 13 Februari 2025 | 16:38 WIB
Terdakwa kasus korupsi PT Timah, Harvey Moeis. ((Dok. Media Sosial))
Terdakwa kasus korupsi PT Timah, Harvey Moeis. ((Dok. Media Sosial))

Sebelumnya, Hakim Ketua Pengadilan Tipikor Jakarta, Eko Aryanto udah nyatain kalo Harvey emang terbukti bersalah.

Gak cuma korupsi, tapi juga terlibat pencucian uang yang dilakuin bareng-bareng sama pihak lain.

"Ini sesuai sama dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua primer," jelas Eko Aryanto pas sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, 23 Desember 2024 lalu.

Baca Juga: Heboh! Kejagung Gerebek Kantor Ditjen Migas, Ada Apa dengan Pertamina?

Waktu itu, Harvey cuma dihukum 6,5 tahun buat kasus korupsi yang terjadi di PT Timah selama periode 2015-2022.

Selain dipenjara, Harvey juga kena denda Rp1 miliar. Kalo gak dibayar, bakal dipenjara 6 bulan. Plus, dia juga harus bayar uang pengganti Rp210 miliar - kalo gak dibayar, bakal nambah hukuman 2 tahun.

Yang bikin menarik, dulu hakim masih ngeliat ada hal-hal yang meringankan Harvey. Misalnya, dia dinilai sopan selama sidang dan punya tanggungan keluarga. Ditambah lagi, ini pertama kalinya dia berurusan sama hukum.

"Hal yang meringankan itu ya karena terdakwa sopan pas sidang, punya tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum sebelumnya," kata Eko Aryanto waktu itu.

Tapi sekarang? Wah, beda cerita nih VoxYours. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta udah gak mau tau soal hal-hal yang meringankan itu.***

Halaman:

Editor: Ummu Habibah

Sumber: Pemberitaan Media Siber

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X