Sebelumnya, Hakim Ketua Pengadilan Tipikor Jakarta, Eko Aryanto udah nyatain kalo Harvey emang terbukti bersalah.
Gak cuma korupsi, tapi juga terlibat pencucian uang yang dilakuin bareng-bareng sama pihak lain.
"Ini sesuai sama dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua primer," jelas Eko Aryanto pas sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, 23 Desember 2024 lalu.
Baca Juga: Heboh! Kejagung Gerebek Kantor Ditjen Migas, Ada Apa dengan Pertamina?
Waktu itu, Harvey cuma dihukum 6,5 tahun buat kasus korupsi yang terjadi di PT Timah selama periode 2015-2022.
Selain dipenjara, Harvey juga kena denda Rp1 miliar. Kalo gak dibayar, bakal dipenjara 6 bulan. Plus, dia juga harus bayar uang pengganti Rp210 miliar - kalo gak dibayar, bakal nambah hukuman 2 tahun.
Yang bikin menarik, dulu hakim masih ngeliat ada hal-hal yang meringankan Harvey. Misalnya, dia dinilai sopan selama sidang dan punya tanggungan keluarga. Ditambah lagi, ini pertama kalinya dia berurusan sama hukum.
"Hal yang meringankan itu ya karena terdakwa sopan pas sidang, punya tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum sebelumnya," kata Eko Aryanto waktu itu.
Tapi sekarang? Wah, beda cerita nih VoxYours. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta udah gak mau tau soal hal-hal yang meringankan itu.***
Artikel Terkait
Fakta IKN: Jadwal Pindah ASN Ditunda Hingga Banjir di Bandara VVIP, Ini Alasan Lengkapnya!
Kasus Penembakan 5 WNI di Malaysia Membesar: Dugaan Kuat Ada Jaringan Narkoba dan Senjata
Bahlil Lahadalia Kembali Buat Peraturan Baru, UMKM Harus Daftar NIB Untuk Dapat Jatah LPG 3 Kg
Di Kongres Muslimat NU, Prabowo Blak-blakan Soal Hubungannya dengan Jokowi
Prabowo Tegaskan: Penghematan Anggaran untuk Kepentingan Rakyat, Bukan Basa-basi!