Mantan Menhub Tersandung Kasus Suap: Begini Cara Singapura Berantas Korupsi

Photo Author
Fakhrun Nisa, Vox Youths
- Kamis, 26 September 2024 | 09:47 WIB
Subramaniam Iswaran, Mantan Menhub Singapura yang tersandung kasus korupsi. (Facebook.com/S Iswaran)
Subramaniam Iswaran, Mantan Menhub Singapura yang tersandung kasus korupsi. (Facebook.com/S Iswaran)

CPIB berada di bawah Kantor Perdana Menteri dan dipimpin oleh seorang direktur yang melapor langsung ke Perdana Menteri Singapura, Lee Hsien Loong.

Mereka memiliki independensi yang kuat, sehingga dapat melakukan penyelidikan tanpa campur tangan dari pemerintah.

CPIB Singapura didirikan pada tahun 1952 oleh pemerintah kolonial Inggris.

Saat itu Departemen Investigasi Kriminal Kepolisian gagal melakukan tugasnya dalam menindak korupsi.

Departemen itu tidak mampu membatasi maraknya korupsi di kepolisian Singapura pada era kolonial.

Puncak masalah terjadi ketika tiga detektif polisi membajak opium di Pantai Punggol senilai 400 ribu Dolar Singapura atau setara Rp4,5 miliar saat itu.

Sejak saat itu, CPIB menjadi badan independen yang bertanggung jawab untuk menjaga integritas layanan publik dan mendorong transaksi bebas korupsi di sektor swasta.

Pada tahun 1959, keadaan berubah lebih baik ketika Singapura menjadi pemerintah sendiri.

Pentingnya Whistleblowing dalam Penanganan Korupsi

Salah satu faktor yang berperan penting dalam membongkar kasus korupsi pejabat adalah keberanian dari pihak internal atau whistleblower.

Di Singapura, whistleblowing memiliki posisi yang sangat strategis.

CPIB menerima informasi dari whistleblower yang membantu mengungkap berbagai pelanggaran.

Mekanisme pelaporan ini diatur dengan baik, sehingga whistleblower bisa melaporkan tindakan korupsi tanpa takut akan balasan atau dampak negatif.

CPIB memastikan kerahasiaan identitas dan keamanan whistleblower sebagai bagian dari upaya menjaga transparansi dan akuntabilitas di sektor publik.

Baca Juga: Bukan Nebeng, 6 Publik Figur di Indonesia Ini Punya Private Jet Sendiri: Harganya Fantastis

 

Halaman:

Editor: Fakhrun Nisa

Sumber: CNA

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X