Mereka juga akan memberikan pelatihan khusus terkait pendeteksian dan penindakan hukumnya.
3. Menutup Layanan Top Up Pulsa Game Online di Minimarket
Satgas juga akan menutup layanan top up pulsa game online di minimarket.
Hal ini karena beberapa game online terafiliasi dengan praktik judi online.
Penutupan ini akan dilakukan oleh Babinsa dan Babinkamtibmas, dengan berkoordinasi dengan pihak minimarket.
Layanan pembelian pulsa umum seperti untuk telepon, internet, dan token listrik tetap diperbolehkan.
Pemblokiran Media Sosial?
Selain 3 jurus jitu di atas, ada juga wacana pemblokiran beberapa media sosial yang ditengarai menyuburkan judi online dan konten pornografi.
Menkominfo Budi Ari Setiadi menegaskan pihaknya telah mengirimkan surat peringatan kepada Telegram, salah satu platform yang sering digunakan untuk judi online.
Jika Telegram tidak mengindahkan teguran, Kemenkominfo akan menutup aplikasinya.
Pemberantasan judi online memang bukan perkara mudah.
Tapi dengan komitmen dan sinergi dari semua pihak, diharapkan judi online dapat diberantas dan Indonesia terbebas dari mudharatnya.
Bagaimana menurutmu, Sobat Voxyouths?
Apakah kamu setuju dengan langkah-langkah yang diambil Satgas Judi Online?
Jangan lupa untuk share artikel ini ke teman-temanmu agar mereka juga tahu tentang pemberantasan judi online.
Bersama, kita ciptakan Indonesia yang bebas dari judi online!***
Artikel Terkait
Menkominfo: Indonesia Butuh 85 Juta Talenta Digital di 2030! Masa Depan ada di Tanganmu, Siap Hadapi Tantangan?
Wih, Kereta Canggih Gak Pake Rel Autonomous Rail Transit Bakal Melesat di IKN! Gratis Dulu Loh!
KAI Palembang: Udah Siap Angkut Kamu! Kalo Mau Mudik Idul Adha Naik Kereta Api, Jangan Khawatir!
Antisipasi Lonjakan Penumpang Liburan ke Bali, KAI Hadirkan Solusi Tepat: Operasikan Kembali KA Mutiara Timur!