Perang Melawan Judi Online Dimulai! Satgas Siap Berantas Judi dari Hulu ke Hilir dengan 3 Jurus Jitu!

Photo Author
Gilang Wikra Putra, Vox Youths
- Kamis, 20 Juni 2024 | 14:38 WIB
Satgas Pemberantasan Judi Online, menyatakan perang terhadap perjudian online (Gilang Wikra Putra/VoxYouths.com)
Satgas Pemberantasan Judi Online, menyatakan perang terhadap perjudian online (Gilang Wikra Putra/VoxYouths.com)

VoxYouths.com - Voxyours, pernahkah kamu mendengar tentang judi online? Perjudian yang satu ini kian marak di era digital ini.

Nggak heran, banyak korban berjatuhan, mulai dari yang terlilit hutang hingga bunuh diri. Miris banget kan?

Melihat keresahan masyarakat, pemerintah pun tak tinggal diam.

Baru-baru ini, Satgas Pemberantasan Perjudian Daring (Judi Online) dibentuk.

Satgas ini dikomandoi langsung oleh Menko Polhukam Hadi Tjahjanto dan beranggotakan personel dari berbagai instansi, seperti Kemenkominfo, Polri, TNI, Kejaksaan Agung, dan PPATK.

Baca Juga: Kronologi Kecelakaan Maut Mobil Porsche Cayman dan Truk di Tol Dalam Kota, Pengemudi Tewas!

3 Jurus Jitu Satgas Judi Online

Satgas Judi Online siap memberantas judi online dari hulu ke hilir. Berikut 3 jurus jitu yang akan mereka lakukan:

1. Menelusuri Ribuan Rekening Judi

Satgas telah mengantongi 4.000 sampai 5.000 rekening yang terindikasi aktif dalam transaksi judi online.

Data ini berasal dari PPATK dan akan diserahkan kepada Bareskrim Polri untuk ditelusuri aliran dananya.

Rekening-rekening ini akan dibekukan dan diumumkan selama 30 hari.

Jika tidak ada pemilik yang melapor, uangnya akan disetorkan ke negara.

2. Menindak Praktik Jual Beli Rekening

Satgas juga mencium modus baru, yaitu jual beli rekening.

Rekening ini nantinya akan digunakan untuk menampung uang haram hasil judi.

Untuk memberantasnya, Satgas akan mengerahkan Babinsa dan Babinkamtibmas untuk mendeteksi praktik ini di lapangan.

Halaman:

Editor: Gilang Wikra Putra

Sumber: ANTARA NEWS, Kominfo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X