VoxYouths.com - YOGYAKARTA – Kasus dugaan kekerasan terhadap anak di Daycare Little Aresha Yogyakarta resmi bergulir di meja hijau. Sebanyak 11 orang tersangka menjalani sidang agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Selasa (18/8/2026).
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Sunaryo tersebut mengungkap fakta mengerikan terkait pola pengasuhan keji yang ternyata atas sepengetahuan dan instruksi pihak pengelola yayasan.
Instruksi Pengikat Anak dari Ketua Yayasan
Dalam berkas dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), aksi kekerasan seperti mengikat, membedong secara paksa, tidak memakaikan pakaian, hingga menidurkan anak di lantai tanpa alas merupakan aturan main yang dibuat Ketua Yayasan, Diyah Kusumastuti, sejak daycare beroperasi pada 2022.
-
Pengawasan Langsung: Ketua Yayasan Diyah Kusumastuti dan Kepala Sekolah Anita Palupy Indahsari mengetahui seluruh tindakan pengasuh karena terlibat langsung mengawasi kelas harian.
-
Teguran Pengasuh: Diyah secara aktif menegur pengasuh yang tidak mengikat anak dengan dalih keamanan.
-
Pernyataan JPU: "Apabila terdapat pengasuh yang tidak mengikat anak, terdakwa Diyah akan menegur dengan mengatakan, 'Ditali aja, Dek, biar aman' atau 'Dibedong aja, Dek, biar tidak banyak gerak'," papar JPU di ruang sidang.
Kamar Pengap Hingga Dugaan Dibenamkan di Kolam Mandi
JPU persidangan, Sigit Kristianto, membeberkan kondisi penampungan anak yang jauh dari standar laik dan cenderung membahayakan keselamatan balita:
-
Kapasitas Overload: Ruangan berukuran 3x4 meter yang idealnya diisi 4–5 anak dipaksa menampung hingga 17 anak tanpa AC dan ventilasi udara yang memadai.
-
Penguncian & Kekerasan Fisik: Sejumlah anak dilaporkan pernah dikunci di ruangan sempit hingga mengalami trauma ketakutan.
-
Dugaan Pembenaman: Terungkap adanya perlakuan pengasuh yang tega menenggelamkan/membenamkan kepala anak ke dalam kolam bak mandi saat korban rewel.
Pihak kejaksaan dan kepolisian akan memperdalam fakta persidangan terkait dugaan pembenaman anak serta tindakan penganiayaan lainnya pada agenda pembuktian sidang berikutnya.***