Dia menjelaskan bahwa klien-kliennya memang benar-benar memiliki agenda padat menjelang perayaan kemerdekaan.
"Klien kami pada jadwal Senin, Selasa, Rabu, Kamis, menjelang 17 Agustus 2025 ini sudah teragendakan berbagai agenda jelang perayaan 17 Agustus 2025, Hari Kemerdekaan," ujarnya kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya (11/8).
Khozinudin juga menegaskan bahwa penundaan ini bukan upaya menghindar dari pemeriksaan polisi terkait dugaan ijazah palsu Jokowi.
Untuk mengatasi masalah penjadwalan ini, pihak pengacara telah mengusulkan tanggal baru untuk pemeriksaan para saksi kasus ijazah palsu Jokowi.
Mereka merekomendasikan agar pemeriksaan dilakukan setelah momentum perayaan kemerdekaan selesai.
"Menjelang 17 Agustus itu banyak agenda kegiatan yang berkaitan dengan perayaan, termasuk persiapan launching buku di tanggal 17 Agustus 2025," sambungnya.
Baca Juga: Kenapa MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah 2029? Solusi Atasi Masalah Pemilu Serentak
Komitmen Polda Metro Jaya dalam Menangani Kasus Ijazah Palsu
Meskipun menghadapi penundaan pemeriksaan saksi, Polda Metro Jaya tetap menunjukkan komitmen tinggi untuk menyelesaikan kasus ini secara tuntas.
Ade Ary menegaskan bahwa kepolisian akan menangani semua aspek kasus ini dengan profesional.
"Ya, kami akan tangani ini secara proporsional, secara profesional, sesuai dengan SOP yang berlaku," terang Ade Ary.
Yang menarik dari kasus ijazah palsu Jokowi ini adalah Polda Metro Jaya menangani tidak hanya satu, tapi dua perkara sekaligus yang memiliki dimensi hukum yang berbeda namun saling berkaitan.
Perkara pertama adalah kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan langsung oleh Jokowi sendiri.
Sementara perkara kedua berkaitan dengan dugaan penghasutan dan penyebaran berita bohong.
Untuk kasus yang satu ini, pelapornya berasal dari beberapa pihak yang merasa dirugikan dengan penyebaran informasi terkait ijazah palsu Jokowi.***
Artikel Terkait
Work From Anywhere ASN Resmi Berlaku: Revolusi Kerja Fleksibel yang Mengubah Wajah Birokrasi Indonesia
Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah 2029 Pasca Putusan MK: Akhir Era '5 Kotak Suara' di Indonesia