Voxyouths.com - Hai, Voxyours! Kementerian Agama (Kemenag) RI baru saja menggelar nikah massal di Masjid Istiqlal pada Sabtu, 28 Juni 2025.
Event pernikahan massal ini bertepatan dengan peringatan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 Hijriah.
Sebelum acara nikah massal di Masjid Istiqlal ini digelar, Kemenag udah buka pendaftaran sejak awal bulan dan ditutup pada 20 Juni 2025.
Caranya gampang banget, calon pengantin tinggal daftar di KUA terdekat di domisili masing-masing.
Program pernikahan massal ini emang khusus disediakan buat masyarakat kurang mampu yang selama ini kesulitan biaya pernikahan.
Baca Juga: Marketplace Bakal Jadi Pemungut PPh? Ini Kata Kemenkeu
100 Pasangan Ikuti Pernikahan Massal di Masjid Istiqlal Jakarta
Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar, langsung hadir memberikan sambutan dalam acara ini.
Pernikahan massal yang digagas oleh Kemenag diselenggarakan di Masjid Istiqlal dan diikuti oleh 100 pasangan.
Dalam kesempatan itu, Nasaruddin Umar bilang kalau antusiasme para peserta nikah massal ini luar biasa.
Ia juga menyebut pernikahan massal ini sebagai momen penuh berkah.
"Insyaallah Bapak Ibu sekalian, sangat baik fasilitas yang diberikan Kementerian Agama. Nanti malam akan ada nasihat perkahwinan yang lebih khusus lagi," kata Nasaruddin dalam sambutannya.
Fasilitas Gratis Menginap Hotel untuk Peserta Nikah Massal Istiqlal
Nah, yang bikin nikah massal di Masjid Istiqlal 2025 ini makin istimewa adalah fasilitas yang dikasih sama Kemenag.
Ternyata, seluruh 100 pasangan yang ikut acara pernikahan massal ini bakal dapet kamar hotel gratis setelah resmi jadi suami istri!
"Di sini ada kurang lebih 100 pasang. Bapak Ibu akan diberikan kamar hotel semuanya. Nanti malam setelah itu terserah mau melakukan apa, karena itu sudah halal," ujar Umar disambut tawa para hadirin.
Artikel Terkait
Danantara Kerjasama Chandra Asri dan INA Bangun Pabrik Kimia Rp13 Triliun: Target Ekonomi Tumbuh 8% Per Tahun
Work From Anywhere ASN Resmi Berlaku: Revolusi Kerja Fleksibel yang Mengubah Wajah Birokrasi Indonesia
Prabowo-Putin Sepakat Tingkatkan Penerbangan Langsung Rusia-Indonesia: Terobosan Hubungan Bilateral 2025
Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah 2029 Pasca Putusan MK: Akhir Era '5 Kotak Suara' di Indonesia
Kenapa MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah 2029? Solusi Atasi Masalah Pemilu Serentak