Marketplace Bakal Jadi Pemungut PPh? Ini Kata Kemenkeu

Photo Author
Fakhrun Nisa, Vox Youths
- Minggu, 29 Juni 2025 | 09:24 WIB
Ilustrasi pembayaran pajak bagi pelaku usaha individu di marketplace. (freepik @rawpixel-com)
Ilustrasi pembayaran pajak bagi pelaku usaha individu di marketplace. (freepik @rawpixel-com)

Voxyouths.com - Hai, Voxyours! Penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh kini jadi topik hangat yang lagi dibahas pemerintah.

Kementerian Keuangan lewat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) baru saja mengumumkan rencana baru dalam proses pembayaran pajak bagi para pebisnis online.

Rencananya, marketplace seperti Shopee, Tokopedia, atau Lazada bakal jadi pemungut pajak buat pemerintah.

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menegaskan kalau ini bukan pengenaan pajak baru.

PPh tetap dikenakan pada setiap penambahan kemampuan ekonomis, termasuk dari penjualan barang dan jasa secara daring.

Rencana penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh hanya untuk menggeser mekanisme pembayaran pajak.

"Rencana ketentuan ini bukanlah pengenaan pajak baru," kata Rosmauli dalam keterangan resmi, Sabtu 28 Juni 2025.

"Ketentuan ini pada dasarnya mengatur pergeseran dari mekanisme pembayaran PPh secara mandiri oleh pedagang online menjadi sistem pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace," lanjutnya.

Intinya, pajak penghasilan marketplace tetep ada, cuma cara bayarnya aja yang berubah.

Para pedagang online nggak perlu bayar pajak sendiri, karena marketplace yang bakal potong langsung dari penghasilan mereka.

Baca Juga: Danantara Kerjasama Chandra Asri dan INA Bangun Pabrik Kimia Rp13 Triliun: Target Ekonomi Tumbuh 8% Per Tahun

Kenapa Pemerintah Menunjuk Marketplace Sebagai Pemungut PPh?

Alasan di balik penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh ini sebenernya masuk akal.

Pemerintah ingin membuat sistem yang lebih efisien dan gampang buat semua pihak.

Rencana ini ditegaskan sebagai bagian dari strategi pemerintah untuk menyempurnakan sistem perpajakan digital.

Halaman:

Editor: Fakhrun Nisa

Sumber: pajak.go.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X