Sanksi Berat Menanti!
Para pelaku ini bisa kena jeruji besi sampai 6 tahun lho! Mereka dijerat Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja, yang nyambung ke Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga: Cara Daftar Subsidi Tepat MyPertamina: Panduan Lengkap untuk VoxYours
Brigjen Nunung berharap pengungkapan kasus ini bisa bikin kapok para pelaku dan jadi peringatan keras buat yang lain yang mungkin kepikiran mau berbuat serupa. "Kita berharap ini bisa jadi efek jera dan peringatan buat semua pihak," tegasnya.
Nah, gimana VoxYours? Kasus ini jadi pengingat buat kita semua buat tetep waspada dan lapor ke pihak berwajib kalo nemuin praktek mencurigakan kayak gini. Jangan sampe ada yang main-main sama kebutuhan pokok masyarakat ya!***
Artikel Terkait
Proyek Rp1,3 Triliun Coretax DJP: Ada Tiga Perusahaan Asing di Balik Sistem Pajak Canggih Indonesia
Eks Pejabat Pajak Terciduk KPK, Nekat Minta 'Donasi' ke Wajib Pajak Total Gratifikasi Rp21 Miliar!
Kasus Korupsi PLN Terkuak: Proyek PLTU Rp1,2 Triliun Mangkrak
Borok Proyek KA Besitang-Langsa Terbongkar! Eks Dirjen Perkeretaapian Jadi Tersangka Korupsi Miliaran!
Majelis Hakim Diganti Mendadak, Tersangka Suap CPO Ternyata Hakim Kasus Tom Lembong