Ada Dalil Badal Haji Nggak Sih?
Tentu aja ada! Hukum badal haji bukan sekadar pendapat manusia doang.
Ada hadits yang jelas banget tentang badal haji.
Ibnu Abbas RA pernah meriwayatkan tentang seorang wanita yang bertanya pada Rasulullah SAW.
Ceritanya, ibunya udah bernazar mau haji, tapi keburu meninggal sebelum bisa memenuhi nazarnya.
Rasulullah SAW menjawab, "Boleh, berhajilah menggantikannya." (Hadits riwayat Bukhari dan Muslim)
Nah, dari hadits ini udah jelas kan kalau badal haji itu memang diperbolehkan dalam Islam.
Syarat Badal Haji
- Sanggup secara fisik
- Memiliki finansial yang cukup
- Ada persetujuan dari pemberi mandat atau pihak keluarga
- Mematuhi hukum dan syariat Islam
- Paham dengan makna dan tata cara berhaji
Badal haji yang difasilitasi oleh pemerintah ini jadi salah satu hal yang bisa membuat tenang keluarga.
Jemaah haji yang meninggal bisa tetap mendapatkan pahala haji melalui badal haji ini.
Buat yang keluarganya ada dalam situasi seperti ini, jangan ragu buat tanya lebih lanjut ke pihak Kemenag ya.***
Baca Juga: Perbedaan Haji Khusus dan Haji Furoda: Sama-Sama Premium Tapi Beda Biaya dan Pelayanan
Artikel Terkait
Pemerintah Pangkas Biaya Haji 2025, Calon Jemaah Bisa Hemat Rp4 Juta!
Arab Saudi Larang Anak-Anak Ikut Haji 2025: Ini Alasannya!
Haji 2025: Aturan Baru! Prioritas untuk Jemaah Pertama Kali dan Visa Dibatasi
Impian Naik Haji Jadi Kenyataan: Kisah Inspiratif Pasangan Penjual Pentol Bakso dari Rembang
Waduh! 1.000 Batang Rokok Disita dari Koper Jamaah Haji Indonesia di Madinah
Jemaah Haji 2025 Gelombang Kedua Sudah Mendarat di Jeddah, Pakai Ihram dari Indonesia