Pemerintah Jamin Badal Haji dan Asuransi untuk Jemaah yang Meninggal, Ini Penjelasan Lengkapnya

Photo Author
Fakhrun Nisa, Vox Youths
- Kamis, 22 Mei 2025 | 09:29 WIB
Ilustrasi jemaah haji yang sedang berada di depan ka'bah. (unsplash.com/@hydngallery)
Ilustrasi jemaah haji yang sedang berada di depan ka'bah. (unsplash.com/@hydngallery)

Ada Dalil Badal Haji Nggak Sih?

Tentu aja ada! Hukum badal haji bukan sekadar pendapat manusia doang.

Ada hadits yang jelas banget tentang badal haji.

Ibnu Abbas RA pernah meriwayatkan tentang seorang wanita yang bertanya pada Rasulullah SAW.

Ceritanya, ibunya udah bernazar mau haji, tapi keburu meninggal sebelum bisa memenuhi nazarnya.

Rasulullah SAW menjawab, "Boleh, berhajilah menggantikannya." (Hadits riwayat Bukhari dan Muslim)

Nah, dari hadits ini udah jelas kan kalau badal haji itu memang diperbolehkan dalam Islam.

Syarat Badal Haji

  1. Sanggup secara fisik
  2. Memiliki finansial yang cukup
  3. Ada persetujuan dari pemberi mandat atau pihak keluarga
  4. Mematuhi hukum dan syariat Islam
  5. Paham dengan makna dan tata cara berhaji

Badal haji yang difasilitasi oleh pemerintah ini jadi salah satu hal yang bisa membuat tenang keluarga.

Jemaah haji yang meninggal bisa tetap mendapatkan pahala haji melalui badal haji ini.

Buat yang keluarganya ada dalam situasi seperti ini, jangan ragu buat tanya lebih lanjut ke pihak Kemenag ya.***

Baca Juga: Perbedaan Haji Khusus dan Haji Furoda: Sama-Sama Premium Tapi Beda Biaya dan Pelayanan

Halaman:

Editor: Fakhrun Nisa

Sumber: bpkh.go.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X