Hal itu disampaikan Airlangga dalam konferensi pers secara virtual yang tayang pada Jumat, 25 April 2025.
"Terkait dengan QRIS atau GPN, Indonesia sebetulnya terbuka untuk para operator luar negeri termasuk Master atau Visa," tegasnya.
Baca Juga: Panas! AS-China Saling Serang Tarif, Trump Ngaku Siap Negosiasi
Tidak Ada Diskriminasi dalam Regulasi
Airlangga juga mengklaim bahwa nggak ada perlakuan diskriminatif dalam regulasi yang ada.
Ia mengaku kerja sama tetap terbuka selama pelaku asing mau mengikuti aturan main yang berlaku di Indonesia.
"Untuk di sektor credit card tidak ada perubahan, kemudian sektor gateway ini mereka terbuka masuk di front end dan partisipasi dan ini level playing field dengan yang lain," terangnya.
Menurut Airlangga, masalah yang muncul lebih kepada pemahaman publik tentang kebijakan tersebut, bukan pada substansi kebijakannya sendiri.
"adi ini masalahnya hanya penjelasan, bukan masalah substansial," tungkas Menko Perekonomian RI," lanjutnya.
Dengan begitu, Indonesia tetap konsisten membuka peluang kerja sama dengan pihak asing dalam sistem pembayaran digital nasional, asalkan mereka mau mengikuti regulasi yang berlaku di tanah air.
Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk membangun ekosistem digital yang inklusif namun tetap melindungi kepentingan nasional.***
Baca Juga: Prabowo Kerahkan Tim Elit Untuk Nego Tarif Trump: 6 Menteri Top Siap Berangkat ke AS!