Dengan sistem pemungutan pajak marketplace, prosesnya jadi otomatis dan terintegrasi langsung sama platform tempat berjualan.
Wacana ini masih terus digodok pemerintah sebelum akhirnya dilaksanakan.
Baca Juga: IFG Lindungi 10.000 UMKM Alfamart: Langkah Konkret Dukung Ekonomi Rakyat
Omzet di Bawah Rp500 Juta Tidak Kena PPh
Nah, yang paling penting nih buat para pelaku usaha individu di marketplace, jangan khawatir!
Pemerintah tetep kasih perlindungan buat usaha kecil.
Rosmauli udah konfirmasi kalau pelaku usaha individu dengan omzet di bawah Rp500 juta akan dibebaskan dari kewajiban membayar PPh.
"UMKM orang pribadi dengan omzet di bawah Rp500 juta tetap tidak dipungut pajak," jelas Rosmauli.
Perubahan sistem pajak digital ini bakal ngasih dampak signifikan buat ekosistem e-commerce Indonesia.
Langkah ini diharapkan bisa menciptakan sistem perpajakan yang lebih efisien dan adil.
Rosmauli juga berharap bisa mengurangi beban administrasi bagi para pelaku usaha daring, terutama bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Meskipun rencana penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak ini masih dalam tahap pembahasan, pedagang online udah harus mulai bersiap-siap.
Stay tuned terus ya buat update terbaru soal implementasi marketplace pemungut pajak!
Dan jangan lupa, meskipun sistem pajak berubah, semangat berbisnis online kita harus tetep menyala!***
Baca Juga: Danantara Siap Gelontorkan Dana Besar di Sektor Energi, Ini Kata Menteri ESDM!