6 Langkah Cepat Menkeu Purbaya untuk Capai Target Pertumbuhan Ekonomi 5,5 Persen

Photo Author
Fakhrun Nisa, Vox Youths
- Rabu, 8 Oktober 2025 | 12:18 WIB
Menkeu Purbaya beberkan upaya menaikkan pertumbuhan ekonomi capai target 5,5 persen. (Instagram/menkeuri)
Menkeu Purbaya beberkan upaya menaikkan pertumbuhan ekonomi capai target 5,5 persen. (Instagram/menkeuri)

VOXYOUTHS.COM - Hai, Voxyours! Baru menjabat, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa langsung tancap gas dengan sejumlah kebijakan baru.

Salah satu yang paling jadi sorotan adalah rencananya menggelontorkan dana jumbo Rp200 triliun untuk lima bank BUMN.

Langkah ini dan beberapa gebrakan lainnya diambil untuk nge-gas pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Purbaya menargetkan ekonomi Indonesia akan tumbuh 5,5 persen pada kuartal IV di tahun ini.

Seperti apa caranya? Yuk, kita bedah satu per satu langkah cepat dari Pak Menkeu Purbaya!

Baca Juga: Terbongkar! Modus Jual Beli Kuota & Travel Haji 'Ilegal' di Skandal Korupsi Haji 2024

1. Suntikan Dana Rp200 Triliun untuk Bank Himbara

Menkeu punya ide buat "mencairkan" uang negara senilai Rp200 triliun yang selama ini tersimpan di Bank Indonesia (BI).

Tujuannya biar uiang ini bisa diputar oleh bank-bank untuk mendorong kredit ke masyarakat dan dunia usaha.

Kelima bank BUMN (Himbara) yang kebagian dana segar ini adalah: Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BNI, Bank BTN dan Bank BSI.

Dengan suntikan dana ini, Menkeu Purbaya yakin pertumbuhan ekonomi Indonesia bisa tembus di angka 5,5 persen pada Kuartal IV tahun ini.

2. Turun Langsung, Sidak Penyaluran Anggaran dari Bank Himbara

Biar kebijakannya nggak cuma di atas kertas, Purbaya mulai melakukan sidak atau kunjungan mendadak ke bank-bank penerima dana.

Setelah Bank BNI, belum lama ini giliran Bank Mandiri yang didatangi.

Tujuannya adalah untuk memantau langsung, apakah uang dari pemerintah itu benar-benar sudah mulai disalurkan ke masyarakat.

Baca Juga: Kabar Gembira! Pemerintah Akan Hapus Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan 2025

Halaman:

Editor: Fakhrun Nisa

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X