BPR di Deli Serdang Ditutup OJK, Ini Penyebab dan Prosesnya

Photo Author
Fakhrun Nisa, Vox Youths
- Rabu, 20 Agustus 2025 | 12:00 WIB
Potret Gedung Perusahaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).  (Instagram.com/@ojk_sumbagsel)
Potret Gedung Perusahaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Instagram.com/@ojk_sumbagsel)

"Namun demikian, Pemegang Saham dan Pengurus BPR Disky Surya Jaya tidak dapat melakukan penyehatan BPR dimaksud," tutur Khoirul.

Setelah upaya penyehatan gagal, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) turun tangan.

Berdasarkan keputusan anggota dewan komisioner bidang program penjaminan simpanan dan resolusi bank nomor 58/ADK3/2025 tanggal 11 Agustus 2025, LPS memutuskan untuk melakukan likuidasi terhadap BPR Disky Surya Jaya.

LPS kemudian meminta OJK untuk mencabut izin usaha bank tersebut.

Permintaan ini ditindaklanjuti oleh OJK sesuai dengan Pasal 19 POJK, yang akhirnya berujung pada penutupan resmi bank ini.

Baca Juga: KPK Dalami Korupsi Bansos Kemensos: Rudy Tanoesoedibjo Dicegah, Kerugian Rp200 Miliar

Tren Penurunan Jumlah BPR di Indonesia

Penutupan BPR Disky Surya Jaya ini bukan kasus tunggal.

OJK memang sudah memprediksi bahwa tren penurunan jumlah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS) masih akan terus berlanjut sepanjang 2025.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa tren ini sebenarnya bagian dari konsolidasi perbankan yang memang diperlukan.

"Konsolidasi dilakukan untuk memperkuat struktur industri BPR-BPRS, termasuk penanganan terhadap bank dalam status resolusi," ujar Dian dalam konferensi pers hasil RDKB OJK, pada Mei 2025 lalu.

Penutupan BPR Disky Surya Jaya memang terlihat sebagai langkah yang tegas, tapi sebenarnya ini bagian dari upaya OJK untuk menjaga kesehatan industri perbankan nasional.

Bagi masyarakat yang mengandalkan layanan BPR, penting untuk selalu memilih bank yang sehat dan terdaftar resmi di OJK.

Dengan begitu, dana simpanan akan lebih aman dan terlindungi.***

Baca Juga: Nelayan Cirebon Temukan Harta Karun 720 Miliar: Kisah Cirebon Wreck yang Menghebohkan

Halaman:

Editor: Fakhrun Nisa

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X