Baca Juga: Arab Saudi Larang Anak-Anak Ikut Haji 2025: Ini Alasannya!
- Pasal 280: Bisa dipenjara 2 bulan atau denda Rp500.000 kalau pake plat yang nggak resmi
- Pasal 288 ayat 1: Sama kayak di atas, tapi ini buat yang nggak punya STNK
Jadi intinya VoxYours, mau sekreatif apapun bikin konten, tetep harus inget aturan yang berlaku ya!
Jangan sampai viral tapi ujung-ujungnya kena tilang atau bahkan masuk penjara. Stay safe dan smart ya VoxYours!***
Artikel Terkait
Stop KDRT! Belajar dari Kasus Menggemparkan Selebgram Anastasia Noor, Ini Aturan Kebijakan KDRT dari Pemerintah
Suswono Sarankan Janda Kaya Nikahi Pemuda Pengangguran, Warganet Bereaksi Keras: 'Ini Red Flag Banget!'
Miris! Guru SD Hukum Murid Duduk di Lantai Gara-gara Nunggak SPP, Presiden Langsung Turun Tangan
Usai Dipecat, Wenny Myzon Mantan Pegawai PT Timah 'Spill' Dugaan Korupsi Petinggi BUMN!
Momen Epik! Jokowi Dapat Keris Emas dari Prabowo di HUT Gerindra, Ada Apa Nih?