Di KUHP, pemerkosaan anak bisa dihukum maksimal 9 tahun penjara. Tapi di UU Perlindungan Anak, hukumannya bisa 3-15 tahun penjara plus denda Rp60 juta sampe Rp300 juta.
Baca Juga: Video Penampakan UFO di Ibiza, Spanyol di Tiktok Bikin Netizen Geger
Masalahnya, hukuman ini masih belum bener-bener melindungi korban. Fokusnya masih ke pelaku doang.
Jadi, intinya kita harus lebih peduli dan waspada buat lindungi anak-anak dari bahaya kayak gini.***
Artikel Terkait
Mengenal Istilah Witch Hunt yang Ramai Disebut Setelah Viral Kisah Mahasiswa KIPK Tampil Hedon
Viral! Rasis ke Orang Indonesia dan Hina Islam, Forum Online Warga Korea Selatan Indosarang Dihujat Keras!
Viral! Ini Kronologi Video Bocah 7 Tahun di Jaksel Digigit Anjing, Mata Terluka, Netizen Geram!
Kontroversi Jenazah Dali Wassink Dikremasi: Antara Keinginan Almarhum dan Keputusan Keluarga, Buya Yahya Angkat Bicara
Profil Marisa Putri, Mahasiswi yang Konsumsi Narkoba Sebelum Nabrak Ibu-Ibu Hingga Meninggal