Ayah Angkat Predator, Ini Ancaman Pidana dalam UU Perlindungan Anak

Photo Author
Ummu Habibah, Vox Youths
- Sabtu, 14 September 2024 | 08:03 WIB
Ilustrasi ayah dan anak. (https://unsplash.com/photos/silhouette-of-man-standing-near-window-qvhgm45ITjU)
Ilustrasi ayah dan anak. (https://unsplash.com/photos/silhouette-of-man-standing-near-window-qvhgm45ITjU)

Di KUHP, pemerkosaan anak bisa dihukum maksimal 9 tahun penjara. Tapi di UU Perlindungan Anak, hukumannya bisa 3-15 tahun penjara plus denda Rp60 juta sampe Rp300 juta.

Baca Juga: Video Penampakan UFO di Ibiza, Spanyol di Tiktok Bikin Netizen Geger

Masalahnya, hukuman ini masih belum bener-bener melindungi korban. Fokusnya masih ke pelaku doang.

Jadi, intinya kita harus lebih peduli dan waspada buat lindungi anak-anak dari bahaya kayak gini.***

Halaman:

Editor: Ummu Habibah

Sumber: Palopo Gov

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X