Depresi Usai Lecehkan Anak Pasien, Dokter Residen Unpad Nekat Sayat Nadi

Photo Author
Ummu Habibah, Vox Youths
- Jumat, 11 April 2025 | 19:00 WIB
Dokter PPDS Pelaku Pemerkosaan Anak Pasien RSHS Sempat Berupaya Bunuh Diri.  ((kolase instagram.com/drg.mirza dan x.com/colekcimol))
Dokter PPDS Pelaku Pemerkosaan Anak Pasien RSHS Sempat Berupaya Bunuh Diri. ((kolase instagram.com/drg.mirza dan x.com/colekcimol))

VoxYouths.Com - VoxYours, kasus dokter residen Unpad yang bikin heboh itu ternyata ada kelanjutannya yang nggak kalah mencengangkan!

Priguna Anugerah Pratama, dokter berusia 31 tahun yang jadi tersangka kasus pelecehan di RSHS Bandung, ternyata sempat nekat mencoba bunuh diri sebelum akhirnya ditangkap.

Kombes Pol Surawan, Kepala Dirreskrimum Polda Jabar, ngasih tau kalau drama mencekam ini terjadi lima hari setelah insiden.

Baca Juga: Kemenkes Bertindak Tegas: STR Dokter Residen Pelaku Kekerasan Seksual Dicabut

"Waktu ditangkap di apartemennya, pelaku udah sempat coba bunuh diri dengan nyayat nadinya sendiri," ungkapnya pada Rabu, 9 April 2025.

Karena aksi nekatnya itu, Priguna harus dirawat dulu sebelum akhirnya dibawa ke tahanan. Menurut Surawan, pelaku nekat begitu karena panik dan stress berat setelah korban lapor ke polisi.

Nah, yang jadi korban dalam kasus ini adalah cewek berinisial FA (21 tahun). Kondisi fisiknya sekarang udah mulai membaik, tapi masih trauma berat nih, guys. Gimana nggak trauma, kejadiannya aja super mencekam!

 Baca Juga: Dokter PPDS Anestesi Unpad Terjerat Kasus Pelecehan, Polisi Ungkap Motifnya!

Jadi ceritanya, waktu itu ayah FA lagi kritis di rumah sakit. Priguna yang statusnya dokter residen program PPDS Unpad, dengan modus pemeriksaan darah buat transfusi, malah bawa FA ke ruangan kosong di lantai 7 Gedung MCHC. Di situ, FA disuntik pake cairan misterius sampai pingsan, dan... ya gitulah.

Polisi udah ngamanin banyak barang bukti penting, mulai dari kondom, jarum suntik, cairan bening, sampai infus.

Bahkan, lagi dilakukan tes DNA terhadap sperma yang ditemukan di tubuh korban dan alat kontrasepsi yang disita.

Baca Juga: Kebijakan Kontroversial Trump Bikin Harga Batu Bara Meroket, Indonesia Ikut Kebagian Cuan?

Sekarang Priguna udah resmi jadi tersangka dan dijerat pakai Pasal 6 huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Kalau terbukti bersalah, dia bisa dipenjara maksimal 12 tahun, lho!

Yang bikin kasus ini makin serius, Polda Jabar curiga jangan-jangan ada korban lain dengan modus yang sama. Makanya, mereka minta masyarakat buat lapor kalau ada kejadian serupa.

Halaman:

Editor: Ummu Habibah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X