#JusticeForArgo Trending: Mahasiswa UGM Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Jalan Palagan

Photo Author
Fakhrun Nisa, Vox Youths
- Rabu, 28 Mei 2025 | 08:03 WIB
Tagar #JusticeForArgo trending di Twitter. (x.com/ramadhanaldi91)
Tagar #JusticeForArgo trending di Twitter. (x.com/ramadhanaldi91)

Proses Penyelidikan yang Menyeluruh

Tim penyidik nggak setengah-setengah dalam mengumpulkan bukti.

Mereka sudah memeriksa enam orang saksi, termasuk saksi yang ada di lokasi kejadian dan yang punya kaitan langsung dengan peristiwa tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka, kesaksian para saksi, plus hasil scientific investigation dari olah TKP, penyidik menilai sudah ada cukup bukti untuk menaikkan status perkara ke tahap penyidikan.

Jadi prosesnya bener-bener berdasarkan fakta dan bukti yang kuat.

Tersangka CPP ini disangkakan melanggar Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal ini khusus mengatur tentang kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kematian orang.

Soal status penahanan, Ihsan mengakui kalau saat ini CPP belum ditahan dan masih dalam proses pemanggilan.

Tapi begitu dipanggil, langsung akan diperiksa sebagai tersangka dan kemudian ditahan.

"Setelah kita panggil, kita akan periksa sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan," tegas Ihsan.

Baca Juga: Kejagung Geledah Rumah Bos Sritex, 15 Barang Bukti Elektronik Disita

Hasil Tes Urine dan Analisis Kecepatan

Berdasarkan tes urine dan pemeriksaan kesehatan yang dilakukan di RSUD Sleman pada tanggal 24 Mei, tersangka CPP dinyatakan negatif alkohol dan narkoba.

"Tidak ditemukan adanya kandungan alkohol ataupun narkoba di urine pengemudi tersebut. Jadi, ini untuk menepis beberapa opini di media sosial," ungkap Ihsan.

Untuk masalah kecepatan mobil saat kecelakaan terjadi, tim TAA masih melakukan kajian mendalam.

Mereka pakai metode scientific investigation untuk mendapatkan data yang akurat dan objektif.

"Jadi, pendekatannya pendekatan ilmiah. Bagaimana mengetahui teknik pengereman, bagaimana mengetahui jarak-jarak dari kendaraan satu dengan kendaraan yang di belakangnya, termasuk kecepatan. Ini betul-betul objektif," jelasnya.

Halaman:

Editor: Fakhrun Nisa

Sumber: ANTARA

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X