news

Anwar Usman Sakit, MK Terapkan Sistem 'Hakim Selang-seling'

Rabu, 8 Januari 2025 | 20:05 WIB
Potret Hakim Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman yang tengah jatuh sakit hingga membuat sidang sengketa Pilkada 2024 diundur, pada Rabu, 8 Januari 2025. ((YouTube.com Mahkamah Konstitusi RI))

VoxYouths.Com - VoxYours, ada kabar mengejutkan nih dari Mahkamah Konstitusi! Sidang sengketa Pilkada 2024 untuk panel 3 harus dijadwalkan ulang karena Hakim Konstitusi Anwar Usman lagi dirawat di rumah sakit.

Kabar ini udah dikonfirmasi langsung sama Hakim Konstitusi Enny Nur di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu pagi ini.

Enny cerita kalau sebenernya pagi ini harusnya ada tiga sidang panel yang jalan bareng mulai jam 8 pagi. Tapi karena kondisi Anwar Usman yang nggak memungkinkan, panel 3 terpaksa harus diatur ulang jadwalnya.

Baca Juga: Menag Ungkap Pesan Khusus Prabowo Soal Penurunan Biaya Haji 2025

Ternyata oh ternyata, paman dari Wapres Gibran Rakabuming Raka ini jatuh pas lagi jalan dan sekarang masih dalam tahap observasi di rumah sakit.

Kronologinya sendiri masih agak blur nih. Kata Enny, Anwar Usman jatuh waktu lagi jalan, entah kesandung atau gimana sampai akhirnya harus dirawat inap. "Kita doain aja semoga beliau bisa cepet pulih dan balik lagi ke MK," ujar Enny penuh harap.

Nah, yang jadi masalah, karena Anwar Usman nggak bisa hadir, kuorum sidangnya jadi nggak lengkap. Tapi tenang, MK udah punya solusinya kok. Mereka bakal "minjem" hakim dari panel lain yang lagi nggak ada jadwal sidang.

Soalnya sidang tetep harus dihadiri tiga hakim, nggak boleh cuma dua. Jadi ceritanya para hakim bakal gantian mengisi posisi Anwar Usman sampai beliau sembuh.

Baca Juga: Patrick Kluivert vs Shin Tae-Yong: Siapa Lebih Pantas Bawa Indonesia ke Piala Dunia 2026?

Yang bikin cerita ini makin menarik, sebelum kejadian ini, Anwar Usman sempet jadi sorotan publik lho!

Beliau berbeda pendapat sama Hakim Konstitusi Daniel Yusmic soal presidential threshold alias ambang batas pencalonan presiden. Hal ini diungkap sama Ketua MK, Suhartoyo, waktu sidang pleno MK tanggal 2 Januari 2025.

Beda sama kebanyakan hakim yang setuju presidential threshold dihapus, Anwar Usman punya pandangan berbeda.

Menurutnya, pemohon dalam perkara ini - yang notabene adalah empat mahasiswa dari UIN Sunan Kalijaga - nggak punya kedudukan hukum yang cukup. Dia berpendapat yang berhak ngajuin uji materi harusnya partai politik atau gabungan partai politik aja.

Baca Juga: 10 Tahun Jadi Menteri, Ini Dia Sisi Tersembunyi Basuki Hadimuljono yang Jarang Disorot

Halaman:

Tags

Terkini